KPK Blokir Rekening Keluarga Setya Novanto dan Dua Perusahaannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bersuara soal pemblokiran rekening atas nama Setya Novanto (SN), Ketua DPR RI.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bersuara soal pemblokiran rekening atas nama Setya Novanto (SN), Ketua DPR RI.
Soal pemblokiran rekening sebelumnya sudah diutarakan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Menurut Fredrich, rekening Setya Novanto yang juga tersangka kasus korupsi e-KTP itu telah diblokir sejak 2016 lalu.
Untuk membiayai hidupnya, Setya Novanto selama ini dibantu oleh rekan-rekan di partainnya.
Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Setya Novanto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan upaya blokir rekening merupakan bagian dari proses penyidikan kasus mega korupsi tersebut.
"Pemblokiran rekening adalah bagian dari proses penyidikan kasus e-KTP mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU KPK. Telah dilakukan pemblokiran rekening terhadap rekening SN, isteri dan anak-anak SN serta dua rekening perusahaan, yaitu PT. Murakabi dan PT. Mondialindo," ungkap Febri, Rabu (29/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri juga meyakini pemblokiran dilakukan dengan dasar hukum yang kuat di UU KPK.
Karena selain mengacu pada KUHAP dan UU Tipikor, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, secara khusus juga diatur di UU KPK (lex specialis).
"Penyidik akan terus mendalami profil perusahaan, nama-nama yang tercantum di jajaran Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham," tambahnya.