Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Blokir Rekening Keluarga Setya Novanto dan Dua Perusahaannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bersuara soal pemblokiran rekening atas nama Setya Novanto (SN), Ketua DPR RI.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Blokir Rekening Keluarga Setya Novanto dan Dua Perusahaannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Kamis (23/11/2017). Setya Novanto kembali diperiksa terkait kasus korupsi KTP elektronik dan pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kecelakaan yang dialaminya pada Kamis (16/11/2017) lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bersuara soal pemblokiran rekening atas nama Setya Novanto (SN), Ketua DPR RI.

Soal pemblokiran rekening sebelumnya sudah diutarakan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Menurut Fredrich, rekening Setya Novanto yang juga tersangka kasus korupsi e-KTP itu telah diblokir sejak 2016 lalu.

Untuk membiayai hidupnya, Setya Novanto selama ini dibantu oleh rekan-rekan di partainnya.

Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Setya Novanto

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan upaya blokir rekening merupakan bagian dari proses penyidikan kasus mega korupsi tersebut.

"Pemblokiran rekening adalah bagian dari proses penyidikan kasus e-KTP mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU KPK. Telah dilakukan pemblokiran rekening terhadap rekening SN, isteri dan anak-anak SN serta dua rekening perusahaan, yaitu PT. Murakabi dan PT. Mondialindo," ungkap Febri, Rabu (29/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Febri juga meyakini ‎pemblokiran dilakukan dengan dasar hukum yang kuat di UU KPK.

Karena selain mengacu pada KUHAP dan UU Tipikor, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, secara khusus juga diatur di UU KPK (lex specialis).

"Penyidik akan terus mendalami profil perusahaan, nama-nama yang tercantum di jajaran Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas