Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Berikan Kompensasi Rp 237 Juta untuk Korban Terorisme Samarinda

Pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme ini merupakan salah satu amanat

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LPSK Berikan Kompensasi Rp 237 Juta untuk Korban Terorisme Samarinda
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewakili negara, memberikan kompensasi atau ganti rugi, kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, sebesar Rp 237.871.152.

Kompensasi tersebut diserahkan sebagai implementasi amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme ini merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

LPSK menggelar seminar memperingati perjalanan sembilan tahun berdirinya LPSK dengan tema 'Mendorong Implementasi Penanganan Korban Kejahatan di Indonesia yang Terintegrasi'.

Selain menghadirkan para pembicara ahli dan pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme, acara tersebut juga diisi dengan testimoni para terlindung LPSK.

Para terlindung LPSK ini yang terdiri dari para korban terorisme, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan pelecehan seksual.

Lebih lanjut Semendawai menjelaskan, dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban itu secara khusus disebutkan bahwa korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara.

Berita Rekomendasi

Baca: Jakarta Siap Hadapi Potensi Bencana Banjir

"Untuk pertama kalinya, kompensasi dari negara diberikan kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme bom Samarinda," ujarnya.

Menurutnya, memang kompensasi saat ini baru bisa diberikan kepada korban tindak pidana terorisme. Sebenarnya, korban pelanggaran HAM Berat juga berpotensi menerima kompensasi.

"Namun, terkendala belum adanya pengadilan HAM sehingga belum ada putusan soal kompensasi," katanya.

Dirinya menyebutkan, kompensasi kepada korban kejahatan terorisme baru pertama kali diberikan di Indonesia melalui putusan pengadilan, yakni dibawah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Jadi, dibawah Pemerintahan Jokowi tidak hanya apresiasi putusan dari pengadilan tapi mendukung kompensasinya.‎ Bu Menteri Keuangan sudah menyetujui agar LPSK dapat menggunakan anggaran untuk membayar kompensasi korban terorisme tadi," katanya.

Lebih lanjut Semendawai menambahkan selama 9 tahun LPSK berdiri, sampai 2017 ini jumlah saksi dan korban yang sedang dilindungi oleh LPSK sebanyak 2.413 orang. Sedangkan, untuk jumlah permohonan perlindungan yang masuk sampai 27 November 2017 sebanyak 1.622 permohonan perlindungan.

"Dari seluruh korban dan saksi tersebut, terbanyak merupakan saksi dan korban tindak pidana pelanggaran HAM Berat," katanya.

Sementara dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ini juga memberikan bantuan psikologis selain bantuan medis dan psikososial.

Secara lebih detil, UU tersebut juga mengatur mengenai mekanisme pengajuan restitusi atau ganti rugi dari pelaku, dan kompensasi secara lebih jelas.

Termasuk di dalamnya juga memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.

Untuk diketahui, pada 13 November 2016 telah terjadi tindak pidana terorisme berupa peledakan bom molotov di Gereja Oikumene di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur.

Beberapa korban yang kesemuanya anak-anak mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Salah seorang korban di antaranya yang berusia 2,5 tahun meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas