Mendagri: Maju ke Jatim 1, Emil Dardak Tak Perlu Mundur dari Bupati Trenggalek, Cukup Cuti
"UU menyebutkan kalau masih dalam satu provinsi itu dia bisa mengajukan cuti. Karena Trenggalek masih satu bagian dengan Jawa Timur ya sah-sah saja."
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengakui bahwa Bupati Trenggalek, Emil Dardak tidak perlu mundur saat maju sebagai bakal calon wakil gubernur Jawa Timur.
Menurutnya, apabila seorang kepala daerah hendak maju dalam pemilihan kepala daerah yang masih satu provinsi tidak diatur Undang Undang untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
"Undang Undang menyebutkan kalau masih dalam satu provinsi itu dia bisa mengajukan cuti. Karena Trenggalek masih satu bagian dengan Jawa Timur ya sah-sah saja," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Namun, mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengingatkan kepada Emil terkait persepsi yang kemungkinan terbangun di publik. Dikatakannya, jangan sampai apa yang dilakukan oleh Emil dapat membuat persepsi kurang baik di mata publik.
"Ini juga harus dipersiapkan sejak awa, jangan sampai salah satu stabilitas terganggu berkaitan dengan etika. Etika politik," tuturnya.
Untuk kasus Emil, Tjahjo tidak setuju jika kesalahan ditujukan oleh partai politik karena dianggap tidak dapat membina kader. Yang salah adalah sikap si kepala daerah yang mau diusung parpol lain padahal masa tugas belum selesai.
Baca: Dokter RSCM: Kondisi Syaraf Setya Novanto Masih Baik
Baca: Presiden: Kita Ini Dijadikan Contoh Kerukunan Agama, Mereka Kagum, Kita yang Dikagumi Tidak Tahu
"Jangan sampai janji politik sebagai kepala daerah belum selesai atau baru setahun dia sudah punya target yang lain," tandasnya.