Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Chairuman dan Setya Novanto Minta Jatah e-KTP 5 Persen Untuk DPR, Uang Ditransfer Lewat Singapura

"Waktu itu mereka menagih realisasi yang lima persen dari yang dijanjikan Depdagri (Departemen Dalam Negeri kini jadi Kementerian Dalam Negeri),"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Chairuman dan Setya Novanto Minta Jatah e-KTP 5 Persen Untuk DPR, Uang Ditransfer Lewat Singapura
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari awal sudah terbentuk kesepatan bahwa DPR RI akan mendapatkan fee dari proyek e-KTP sebesar 5 persen.

Kesepakatan tersebut disampaikan Irman yang saat itu menjabat sebagai direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Andi Narogong Ungkap Bahas Janji Jatah 5 Persen Untuk DPR RI di Rumah Setya Novanto

Chairuman Harahap saat menjadi ketua Komisi II DPR RI pada akhir tahun 2011 kemudian meminta jatah tersebut kepada Irman.

Andi kemudian mengungkapkan diundang ke Equity Tower, kantornya Ketua DPR RI Setya Novanto.

Di sana sudah hadir Chairuman Harahap, Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan Setya Novanto.

Baca: Agus Gumiwang Sebut Tiga Alasan Airlangga Hartarto Layak Pimpin Golkar

Berita Rekomendasi

"Waktu itu mereka menagih realisasi yang lima persen dari yang dijanjikan Depdagri (Departemen Dalam Negeri kini jadi Kementerian Dalam Negeri)," kata Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

"Akhirnya Pak Paulus Tannos bicara, bersama saya juga, kami akan segera eksekusi," tambah dia.

Baca: Airlangga Bahas Munaslub Golkar Saat Bertemu Jusuf Kalla

Untuk menindaklanjutinya, Tannos kemudian menggelar pertemuan yang turut dihadiri Andi Narogong, Anang, dan Johannes Marliem.

Mereka kemudian memberitahu kepada Anang terkait komitmen fee kepada DPR RI.


Karena uang itu ada di Anang, maka Anang lah yang menyelesaikannnya.

Anang bersedia dengan syarat diberikan invoice penagihan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas