Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lanjutan OTT Jambi, KPK Geledah Tiga Lokasi Termasuk Kantor PUPR Jambi‎

Febri Diansyah mengatakan pihaknya hari ini, Kamis (30/1/2017) melakukan serangkaian kegiatan penindakan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lanjutan OTT Jambi, KPK Geledah Tiga Lokasi Termasuk Kantor PUPR Jambi‎
youtube
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya hari ini, Kamis (30/1/2017) melakukan serangkaian kegiatan penindakan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta.

Hal ini masih terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Baca: Terendam Banjir, Beberapa Sekolah di Gunungkidul Terpaksa Diliburkan

Penindakan yang dilakukan tim, lanjut Febri ialah penggeledahan di tiga lokasi terpisah yakni Kantor PUPR Propinsi Jambi, rumah Erwan Jl. Cemara dan rumah Arfan Jl. Kukuh.

"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.30 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini. Bukti yang disita akan diinformasikan lebih lanjut. Sejauh ini sejumlah dokumen telah ditemukan," terang Febri, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan atas barang bukti uang Rp 3 miliar di dalam koper yang ditemukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT)‎ diduga sebelumnya sempat dibawa pergi ke rumah kerabat Arfan (ARN) selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi‎)‎.

Kemudian setelah ‎penyidik datang ke kediaman Arfan uang tersebut diantar kembali. KPK terang Febri, sudah menemukan dugaan Arfan memberikan sejumlah uang terkait pengesahan APBD 2018 tersebut.

Berita Rekomendasi

Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas