Pemenuhan Hak Korban Tanggung Jawab Bersama
Pengembangan public relation menjadi salah satu faktor penting untuk mewujudkan integrasi layanan bagi korban.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertanggungjawaban negara terhadap mereka yang menjadi korban kejahatan terus disuarakan, meski sesungguhnya layanan yang tersedia dianggap sudah cukup memadai.
Hanya saja yang menjadi pertanyaan, apakah semua korban kejahatan bisa mengakses semua layanan yang sudah tersedia tersebut.
Demikian terungkap dalam seminar bertema, "Integrasi Layanan bagi Korban Kejahatan" yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangkaian HUT ke-9, bertempat di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Ada empat narasumber yang dihadirkan pada acara yang dipandu Pangeran Ahmad Nurdin tersebut, yaitu ahli hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo, mantan Komisioner Komnas HAM Hesti Armiwulan, Direktur ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani.
Ahli hukum pidana yang juga guru besar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo mengingatkan para pemangku kepentingan di lingkungan LPSK untuk aktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait demi kepentingan pemenuhan hak korban kejahatan.
Menurut Harkristuti, pengembangan public relation menjadi salah satu faktor penting untuk mewujudkan integrasi layanan bagi korban.
Karena harus diakui, sulit bagi LPSK jika harus bekerja sendiri dalam melaksanakan pemenuhan hak korban kejahatan karena dibutuhkan kerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L).
“Harus ada pembagian tugas dari pimpinan (LPSK) untuk rutin menjalin komunikasi dan koordinasi dengan K/L lain. Ini menjadi tugas dari para pimpinan (LPSK) sebagai pembuat kebijakan," ujar dia.
Narasumber lain, Hesti Armiwulan juga menyoroti sinergi LPSK dengan K/L lain agar dalam pelaksanaan tugas masing-masing tidak saling tumpang tindih.
Baca: KontraS Dampingi Keluarga La Gode Minta Perlindungan Ke LPSK
"Mungkin bisa dijadwalkan pertemuan rutin, semisal di awal tahun untuk mencocokkan program, dilanjutkan pertemuan berkala beberapa bulan sekali, dan di akhir tahun dilakukan evaluasi. Untuk itu, kita memang harus menurunkan ego sektoral," katanya.
Koordinasi seperti yang dicontohkan tersebut, ujar Hesti, saat ini memang seperti mati suri sehingga ada peluang bagi LPSK untuk menginisiasi dan membangkitkannya kembali.
"LPSK representasi negara bukan pemerintah. Bangun komunikasi dengan banyak pihak, termasuk pihak asing seperti kedutaan besar dan lainnya," imbau Hesti.
Sementara itu, Direktur ICJR Supriyadi menuturkan, banyak layanan yang sudah dipersiapkan negara bagi korban kejahatan, seperti perlindungan fisik, bantuan medis, psikologis, psikososial, pendampingan hukum, restitusi dan kompensasi.