Air Mata Bahagia Dwi Aryani dalam Sidang Putusan Tuntutan kepada Etihad Airways
Bagi mereka dikabulkannya sebagian tuntutan merupakan sebuah jaminan perlindungan hak kaum disabilitas terutama di bidang transportasi publik.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis disabilitas, Dwi Aryani tak kuasa menahan air matanya saat Hakim Ketua, Ferry Agustina Budi Utami mengetuk palu putusan akhir tuntutan kepada maskapai Etihad Airways di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Hakim Ferry Agustina memutuskan untuk menolak eksepsi tiga tergugat yaitu pihak Etihad Airways, PT Jasa Angkasa Semesta, dan Kementerian Perhubungan RI secara keseluruhan serta mengabulkan tuntutan penggugat atas nama Dwi Aryani sebagian.
Baca: Meski Gerak Tangan Tak Sempurna, Penyandang Disabilitas Ini Piawai Bermain Gitar
“Tergugat 1 telah terbukti melawan hukum dan menuntut tergugat 1 untuk menyampaikan permintaan maaf melalui satu media cetak dengan bunyi ‘Kami pihak maskapai penerbangan Etihad Airways menyatakan permintaan maaf bagi saudari Dwi Aryani atas kelalaian petugas kami yang tidak memberi pelayanan sebagaimana mestinya dan kami berjanji memperbaiki pelayanan’.”
“Kemudian menuntut tergugat 1 membayar ganti rugi sebesar Rp 37 juta dan kerugian immateriel Rp 500 juta. Kemudian menolak tuntutan selebihnya dan menghukum tergugat 1 untuk membayar biaya pelaksanaan sidang yang ditaksir sebesar Rp 1.011.000,00,” ujar Ferry Agustina.
Usai sidang Dwi Aryani langsung menghampiri rekan-rekan sesama penyandang disabilitas yang semuanya menggunakan kursi roda di luar ruang sidang utama PN Jaksel.
Mereka berangkulan dan menitikkan air mata kebahagiaan atas kemenangan di pengadilan.
Bagi mereka dikabulkannya sebagian tuntutan merupakan sebuah jaminan perlindungan hak kaum disabilitas terutama di bidang transportasi publik.
Baca: Kisah Haru Bocah 13 Tahun yang Rela Jalan Kaki Puluhan Kilometer Jualan Kerupuk Demi Keluarga
“Ini merupakan putusan yang berarti yang menjadi tolok ukur bahwa hak disabilitas harus terus diperjuangkan, di mana hak disabilitas harus dihoarmati. Keputusan ini juga menjadi yurisprudensi jika terjadi kasus-kasus serupa di kemudian hari,” ujar Dwi Aryani.
Sementara kuasa hukum Dwi Aryani, Happy Sebayang menyatakan kemenangan dalam pengadilan hari ini lebih penting dibandingkan memenangkan tuntutan materiil yang dikabulkan hakim.
“Bagi kami yang lebih penting adalah tuntutan agar maskapai yang bersangkutan melayangkan permintaan maaf di ruang publik dikabulkan. Supaya hal serupa tidak dilakukan maskapai penerbangan lain kepada penyandang disabilitas lain,” terangnya.
Sidang putusan Dwi Aryani itu juga dihadiri sejumlah aktivis disabilitas yang menggunakan kursi roda yang berjumlah sekitar sembilan orang dari berbagai organisasi.
Seperti diketahui Dwi Aryani melayangkan tuntutan kepada Etihad Airways karena dilarang terbang ke Geneva, Swiss dalam rangka menghadiri acara disabilitas di Kantor Persatuan Bangsa-bangsa pada 3 April 2017 lalu.
Pihak Etihad Airways berdalih Dwi Aryani sebagai penyandang disabilitas harus didampingi menuju ke Swiss.