Bang Japar dan FPI Tangkap Seorang Pria, Diduga Menghina Rizieq Shihab di Facebook
LBH Bang Japar, Juju Purwantoro, mengklaim pihaknya telah menangkap seorang pria yang diduga penghina pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, Juju Purwantoro, mengklaim pihaknya telah menangkap seorang pria yang diduga penghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Penangkapan tersebut menurut Juju dilakukan oleh anggota Bang Japar Jakpus, Endin, dan anggota FPI di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Juju mengungkapkan pelaku berinisial AS. Di akun Facebook-nya pelaku menggunakan nama Ukky Thiam.
Baca: Tetangga Tak Tahu Siapa Penyewa Rumah yang Diduga Pabrik Pembuatan Pil PCC
"Pelaku tadi malam ditahan di Polres Jakpus, dan hari ini Senin akan dibawa ke Krimsus Bareskrim juga akan dibuatkan LP formal oleh anggota Bang Japar dan FPI Jakpus," jelas Juju kepada Tribunnews.com melalui pesan singkat.
Juju berharap pihak kepolisian pro aktif dalam penegakkan hukum UU ITE, dan sanksi hukum harus juga dikenakan kepada siapa saja tanpa diskriminasi.
Baca: Warga Gotong Jenazah Mesak Menyusuri Hutan Belantara Selama Sehari karena Tak Mampu Sewa Pesawat
"LBH Bang Japar akan terus ikut mengawasi dan melakukan pembelaan hukum kepada siapapun terutama para ulama dan aktivis muslim yang dikriminalisasi melalui UU ITE," tegas Juju.