Kematian Bahrun Naim Dapat Pengaruhi Pendanaan ISIS di Indonesia
Pengamat terorisme, Zaki Mubarrok, menilai kematian gembong teroris asal Indonesia, Bahrun Naim, dapat mempengaruhi kekuatan ISIS di tanah air.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat terorisme, Zaki Mubarrok, menilai kematian gembong teroris asal Indonesia, Bahrun Naim, dapat mempengaruhi kekuatan ISIS di tanah air.
Bahrun Naim memiliki peran vital untuk ISIS karena dirinya bertugas merekrut dan membantu pendanaan bagi anggota gerakan teroris tersebut di tanah air.
"Dengan tewasnya Bahrun Naim maka rekruitmen dan pendanaan terputus teror," ujar Zaki saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (4/12/2017).
Baca: Besok, Rapat Paripurna DPR Akan Bacakan Surat Pergantian Panglima TNI
Zaki mencontohkan bahwa Bahrun Naim pernah mengirim dana Rp 1 juta untuk seorang perempuan bernama Dian. Dana ini rencananya digunakan untuk melakukan bom mati syahid atau istisyhadi.
"Tetapi gagal karena keburu ketangkap," ungkap Zaki.
Menurut akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah ini, selama ini ISIS memang sudah melemah setelah kematian Abu Jandal dan Bachrumsyah. Di beberapa negara, ISIS juga mulai terkejut setelah kalah perang.
"Dua orang ini menjadi pemain penting dalam memobilisasi jihadis Indonesia berangkat ke Irak dan Suriah bergabung dengan ISIS," tambah Zaki.
Seperti diketahui, beredar kabar melalui pesan singkat yang menyebutkan bahwa Bahrun Naim tewas di Suriah.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Siapkan 5 Wilayah untuk Rayakan Tahun Baru, Ini Lokasinya
Selama ini Bahrun Naim sering dikaitkan dengan kelompok jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso alias Abu Wardah.
Dirinya juga disinyalir merupakan orang yang menggugah video kelompok jaringan MIT melalui akun Facebook bernama Muhammad Bahrun Naim Anggih Tamtomo.
Sepak terjang Bahrun Naim tereendus sejak 2010. Pada saat itu, tanggal 9 November 2010, Ia ditangkap oleh Densus 88 setelah kedapatan menyimpan 533 butir peluru laras panjang kaliber 7.62 mm, dan 31 butir peluru kaliber 9 mm.
Atas perbuatannya tersebut, Bahrun Naim diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surakarta dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.