Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Belum Laporkan ke KPK Piringan Hitam Metallica Pemberian PM Denmark

Menurut Staf Khusus Presiden bidang Konunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo rencananya Jokowi akan melaporkan hal itu pada minggu lalu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden Jokowi Belum Laporkan ke KPK Piringan Hitam Metallica Pemberian PM Denmark
Fabian Januarius Kuwado
Presiden Joko Widodo memamerkan album piringan hitam Metallica pemberian Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rassmussen di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (28/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi ternyata hingga kini, Selasa (5/12/2017) belum melaporkan penerimaan piringan hitam Metallica yang diberikan Perdana Menteri (PM) Kerajaan Denmark Lars Lokke Rasmussen.

Jokowi menerima hadiah tersebut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 28 November 2017.

Menurut Staf Khusus Presiden bidang Konunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo rencananya Jokowi akan melaporkan hal itu pada minggu lalu.

Dikonfirmasi ke Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, diketahui ternyata pihaknya masih belum menerima laporan dari mantan Wali Kota Solo tersebut.

“Sampai dengan saat ini kami belum menerima,” ucap Giri saat dikonfirmasi wartawan.

Baca: Presiden Jokowi Semringah Dapat Album Metallica dari PM Denmark

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menerima tamu negara yakni PM Denmark, Lars Lokke Rasmussen di Istana kepresidenan Bogor,beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Di penghujung pertemuan itu, Presiden Jokowi dan PM Rasmussen melakukan tukar cinderamata.

Presiden Jokowi mendapatkan piringan hitam album Metallica, sementara PM Rasmussen menerima Rencong Aceh beserta dudukannya dari Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi memang beberapa kali melaporkan penerimaan hadiah kepada KPK.

Beberapa bulan lalu, orang nomor satu di Indonesia ini melaporkan dua ekor kuda asal Sumbawa, pemberian dari warga NTT.

Dari hasil telaah KPK, akhirnya diputuskan menjadi milik negara dan diurus negara.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas