Kuasa Hukum Belum Tahu Kapan Kasus Novanto Dilimpahkan ke Pengadilan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tugasnya menuntaskan berkas perkara kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka SN.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tugasnya menuntaskan berkas perkara kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).
Kini berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas sudah ada di tangan jaksa penuntut KPK untuk kemudian disusun menjadi surat dakwaan.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail membenarkan berkas kliennya sudah P21.
Baca: Melky Batal Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Bagi Setya Novanto
Namun dia belum mengetahui kapan berkas kliennya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"P21 sudah. Tapi kami belum tahu kapan berkas dilimpahkan ke pengadilan. Jadi kami tunggu lagi informasi selanjutnya," ujar Maqdir, Rabu (6/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut kuasa hukum Setya Novanto yang lain, Fredrich Yunadi juga membenarkan berkas kliennya P21, dari penyidik diserahkan ke penuntut umum.
"Ini hanya P21 dari penyidik diserahkan kepada penuntut umum, gitu aja gak ada apa-apa. apa-apa. Penuntut umum akan pelajari berkasnya," terang Fredrich.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.