Melky Batal Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Bagi Setya Novanto
Politikus Partai Golkar Melky Lena hari ini, Rabu (6/12/2017), menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Melky Lena hari ini, Rabu (6/12/2017), menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maksud kedatangan Melky yang menggunakan kemeja putih ini ialah agar penyidik memeriksanya sebagai saksi yang meringankan untuk Setya Novanto (SN), tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Iya pak Melky hadir," kata kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui nama Melky memang masuk dalam daftar saksi meringankan yang diajukan kubu Setya Novanto ke KPK untuk diperiksa.
Baca: Saksi dan Ahli Meringankan Novanto yang Belum Diperiksa KPK Bakal Dihadirkan di Pengadilan
Namun sesuai dengan jadwal pemeriksaan, Melky mengirim surat tidak bisa hadir karena ada kegiatan partai di daerah.
Sayangnya niatan Melky untuk diperiksa gagal total karena berkas Ketua DPR RI tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik.
Maqdir Ismail membenarkan hari ini, Melky Batal diperiksa. Karena tidak bisa diperiksa, rencananya Melky akan dihadirkan di persidangan.
"Beliau (Pak Melky) memang datang, kami harap tadi bisa diperiksa. Tapi ternyata tidak bisa diperiksa karena berkas sudah selesai. jadi nanti akan kami hadirkan di persidangan," tambah Maqdir.