Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melky Batal Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Bagi Setya Novanto

Politikus Partai Golkar Melky Lena‎ hari ini, Rabu (6/12/2017), menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Melky Batal Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Bagi Setya Novanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/11/2017). Setya Novanto diperiksa Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Melky Lena‎ hari ini, Rabu (6/12/2017), menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maksud kedatangan Melky yang menggunakan kemeja putih ini ialah agar penyidik memeriksanya sebagai saksi yang meringankan untuk Setya Novanto (SN), tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Iya pak Melky hadir," kata kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui nama Melky memang masuk dalam daftar saksi meringankan yang diajukan kubu Setya Novanto ke KPK untuk diperiksa.

Baca: Saksi dan Ahli Meringankan Novanto yang Belum Diperiksa KPK Bakal Dihadirkan di Pengadilan

Namun sesuai dengan jadwal pemeriksaan, Melky mengirim surat tidak bisa hadir karena ada kegiatan partai di daerah.

Sayangnya niatan Melky untuk diperiksa gagal total karena berkas Ketua DPR RI tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik.

Berita Rekomendasi

Maqdir Ismail membenarkan hari ini, Melky Batal diperiksa. Karena tidak bisa diperiksa, rencananya Melky akan dihadirkan di persidangan.

"Beliau (Pak Melky) memang datang, kami harap tadi bisa diperiksa. Tapi ternyata tidak bisa diperiksa karena berkas sudah selesai. jadi nanti akan kami hadirkan di persidangan," tambah Maqdir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas