Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia Didakwa Terima Suap Rp 6,5 Miliar dan USD 354.300

Uang itu diterima Yudi Widiana Adia karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia Didakwa Terima Suap Rp 6,5 Miliar dan USD 354.300
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Wakil Ketua Komisi V DPR RI nonaktif Yudi Widiana Adia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI nonaktif Yudi Widiana Adia didakwa bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha menerima hadiah uang total Rp 6,5 miliar dan 214.300 Dolar Amerika Serikat dan 140.000 Dolar Amerika Serikat dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kong Seng alias Seng.

Uang itu diterima Yudi Widiana Adia karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi selaku anggota Komisi V.

"Terdakwa dan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang dari So Kok Seng alias Aseng tersebut karena terdakwa telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah BPJN sembilan Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi terdakwa tahun anggaran 2015," kata jaksa penutut umum pada KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diterima dalam dua tahap.

Tahap pertama atau dakwaan pertama adalah sejumlah Rp 2 miliar (diberikan dalam bentuk rupiah) dan Rp 2 miliar (yang diberikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan Rupiah) yang diterima untuk tahun anggaran 2015.

Baca: Otto: Gugatan Praperadilan Bisa Saja Gugur, Tapi . . .

Muhammad Kurniawan adalah bekas staf honorer fraksi Partai Keadilan Sejahetara (PKS) di Komisi V DPR RI. Saat itu, Muhammad Kurniawan Eka Nugraha menyampaikan kepada Yudi Widiana bahwa So Kok Seng meminta agar proyek di wilayah Maluku dan Maluku Utara dijadikan sebagai program aspirasi Yudi.

Berita Rekomendasi

Uang itu diberikan sebagai hadiah atas program aspirasi dan program optimalisasi yang diusulkan oleh So Kok Seng kepada Yudi agar disetujui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Pelebaran Jalan Kobisonta-Banggoi, Pelebaran Jalan Bula-Banggoi, Pelebaran Jalan-Bula-Waru-Bandara serta Pembangunan Jalan Pasahari-Kobisonta.

Setelah PT Cahaya Mas Perkasa tanda tangan kontrak Pelebaran Jalan Banggoi-Kobisonta pada April 2015, Aseng kemudian memberikan komitmen fee secara bertahap melalui Muhammad Kurniawan Eka Nugraha sejumlah Rp 4 miliar di Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat.

Atas perbuatanya Yudi didakwa melanggar Pasal 12 hururf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada dakwaan kedua, Yudia Widiana didakwa bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan menerima Rp 2,5 miliar dan USD 214.300 dan USD 140.000 dari Sok Seng untuk proyek yang sama tahun anggaran 2016.

Pada tahun anggaran ini, Yudi sebagai pimpinan Komisi V dan ketua kelomok fraksi (Kapoksi) PKS memiliki jatah program aspirasi Rp 500 miliar. Yudi kemudian mengajukan program aspirasi Rp 140,5 miliar ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Pasahari-Kobisonta dengan anggaran Rp 50 miliar, Pelebaran Jalan Kobisonto-Pasahari dengan anggaran Rp 50 miliar, Pelebaran Jalan Kobisonta Bonggoi Bula dengan anggaran Rp 40,5 miliar.

Atas perbuatannya, Yudi Widiana didakwa melanggar Pasa 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Damayanti Wisnu Putranti. Dia ditangkap karena menerima suap Rp 8,1 miliar dari Abdul Khoir. Saat OTT, KPK menemukan barang bukti 328 ribu dolar Singapura, Rp 1 miliar dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, dan 404 ribu Dolar Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas