Andi Narogong Juga Ajukan Judicial Review Setelah Bocorkan Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi e-KTP
"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC pada bulan September 2017. Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berani blak-blakan mengungkap peran pihak lain dalam kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ternyata terungkap mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Permohonan ini telah diajukan sejak September 2017.
"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC pada bulan September 2017. Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (7/12/2017).
Seluruh pertimbangan tersebut akan dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak oleh KPK.
Pertimbangan ini akan disikapi KPK sebagai salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutan terhadap terdakwa yang akan disampaikan siang ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jika nantinya permohonan menjadi JC dikabulkan oleh hakim, hal tersebut akan menguntungkan terdakwa. Diantaranya, terdakwa bakal dapat pertimbangan yang meringankan.
Terdakwa juga bisa mendapatkan hak lain jika diputus bersalah seperti remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yg berlaku.
Baca: Hakim Kusno: Praperadilan Gugur Jika Pemeriksaan Pokok Perkara Digelar Hakim Pengadilan Tipikor
"Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar," imbuhnya.
Sekadar tahu, selain menjelaskan peran terdakwa sebelumnya, yakni Irman dan Sugiharto, Andi buka-bukaan soal adanya peran pihak lain. Nama-nama yang disebut Andi diantaranya Setya Novanto, Paulus Tannos, Made Oka Masagung dan Johannes Marliem.
Reporter: Teodosius Domina
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.