Berharap Keringanan Hukuman, Andi Narogong Siap Jadi justice collaborator
Terdakwa korupsi KTP elektronik Andi Narogong menghadapi sidang tuntutan, Kamis (7/12/2017) siang, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa korupsi KTP elektronik Andi Narogong menghadapi sidang tuntutan, Kamis (7/12/2017) siang, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kuasa hukum Narogong berharap KPK memberi kesempatan kepada kliennya untuk menjadi justice collaborator. Mereka berharap kliennya dapat keringanan hukuman.
Jika dikabulkan, Narogong akan menjadi mata KPK untuk menjerat tersangka lain.
Sebelumnya, Andi didakwa melakukan korupsi proyek KTP elektronik yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.