KPK Sadari Praperadilan jilid II Setya Novanto Bakal Munculkan Perdebatan
"Tentu saja ini akan menimbulkan diskusi dan perdebatan umum. Apakah masih relevan permohonan praperadilan tersebut atau tidak," ungkap Febri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyadari hadirnya KPK dalam sidang praperadilan jilid II Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017) bakal menuai perdebatan.
"Tentu saja ini akan menimbulkan diskusi dan perdebatan umum. Apakah masih relevan permohonan praperadilan tersebut atau tidak," ungkap Febri.
Baca: Hari Ini, Sidang Praperadilan Jilid II Setya Novanto Kembali Digelar
Febri menegaskan hadirnya Biro Hukum KPK di praperadilan semata-mata hanya untuk menghormati panggilan praperadilan yang telah dijadwalkan.
Baca: Upaya Setya Novanto Melawan di Praperadilan Dianggap Sudah Ketinggalan Kereta
Bicara soal apakah tersangka terbukti atau tidak melakukan tindak pidana korupsi, menurut Febri satu-satunya yang bisa membuktikan itu adalah persidangan perkara pokok karena praperadilan tidak masuk pada materi, melainkan hanya aspek formil saja.
Baca: Jenderal Tito Ultimatum Kapolres dan Kapolsek: Bereskan Copet dan Preman atau Saya Copot!
"Dalam hal ini KPK sederhana saja, proses penyidikan lengkap, bukti-bukti sudah cukup maka secepat mungkin harus dilimpahkan ke tahap lanjutan. Kami tidak boleh memperlama atau memperlambat proses yang ada," tambah Febri.