Presiden AS Donald Trump Melawan Resolusi Internasional
Kebijakan tersebut akan membuat terancamnya usaha negosiasi perdamaian antara Israel dan Palestina
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dikecam banyak pihak.
Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai langkah AS itu bertentangan dengan resolusi internasional.
"Salah satunya Resolusi PBB 478 tahun 1980 yang menyerukan untuk seluruh negara menarik perwakilan diplomatiknya di Yerusalem," kata Meutya kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, hal ini berpotensi menimbulkan eskalasi konflik di antara Israel dan Palestina.
Untuk itu dirinya meminta pemerintah RI bisa mendorong AS agar tetap menghargai status quo seperti pada saat ini.
"Kebijakan tersebut akan membuat terancamnya usaha negosiasi perdamaian antara Israel dan Palestina yang telah terus diupayakan selama ini dengan dukungan internasional," kata Meutya.
Baca: Surat Tuntutan Terdakwa Andi Narogong 3.197 Halaman
Meutya mengatakan seluruh komunitas internasional harus bisa menolak sikap Trump itu. Dan juga melakukan semua langkah yang dimungkinkan untuk menghentikan, termasuk dengan sanksi.
"Kami mendesak Kemlu RI untuk melakukan protes keras atas upaya yang dilakukan Presiden Donald Trump terkait pemindahan Kedutaan Besar AS ke Yerusalem," kata Meutya.