Negara Semakin Dirugikan Jika Munaslub Golkar Semakin Lama Digelar
"Dengan alasan apapun, lembaga legislatif kita tidak boleh disandra oleh kepentingan dan atau kekuatan politik apapun,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar harus sedcepatnya digelar.
Pengamat Komunikasi Politik Nasional dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan jika waktu Munaslub Golkar semakin lama diselenggarakan negara semakin dirugikan.
Ditambah lagi, kata dia, sudah tiga pekan lebih negeri ini dibiarkan tanpa keberadaan Ketua DPR RI di Senayan.
"Dengan alasan apapun, lembaga legislatif kita tidak boleh disandra oleh kepentingan dan atau kekuatan politik apapun, termasuk kekuatan politik partai, faksi, apalagi oleh karena kepentingan politik individu di elit politik Golkar," kata Emrus Sihombing kepada Tribunnews.com, Jumat (8/12/2017).
Baca: Akbar Tandjung Tak Menampik Stigma Politik Uang Dalam Pemilihan Ketua Umum Golkar
"Ini tidak boleh terjadi sama sekali," kata Emrus Sihombing lebih lanjut.
Karena itu, kata dia, sesuai dengan UU MD3, Golkar harus bertanggungjawab atas "kekosongan" jabatan Ketua DPR-RI.
Untuk itu, lanjutnya, Golkar harus segera menyelenggarakan munaslub untuk memilih dan menentukan kepengurusan baru di tubuh Golkar.
Baca: Dedi Mulyadi Tidak Setuju Penentuan Calon Kepala Daerah Tersentralistik di DPP Golkar
Demi mengedepankan kepentingan negara, kata dia, Munaslub sejatinya harus dilakukan hari Minggu ini, 10 Desember 2017 untuk menetapkan kepengurusan baru di Golkar.
Esok harinya, Senin (11/12/2017), pengurus baru tersebut dapat menetapkan Ketua DPR-RI yang baru.
"Di Golkar, menurut saya, masih ada kader yang memiliki kompotensi dan integritas kukuh yang dapat "menakodai" lembaga legislatif kita, seperti Zainudin Amali yang saat ini menjadi Ketua Komisi II," ucapnya.
Senada, politikus Partai Golkar Ahmadi Noor Supit menilai, DPP Golkar harus segera menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk merespons usulan DPD I.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.