Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ade Komarudin, Agus Gumiwang dan 48 Anggota Fraksi Golkar, Tolak Aziz Jadi Ketua DPR

Dalam dokumen yang beredar di kalangan wartawan, terlihat sudah 50 anggota yang teken penolakan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ade Komarudin, Agus Gumiwang dan 48 Anggota Fraksi Golkar, Tolak Aziz Jadi Ketua DPR
Tribunnews
Chief de Mission (CDM) Kontingen Indonesia, Aziz Syamsuddin (kiri) bersama Ketua Komite Olimpiade Indonesia, Erick Thohir. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 50 dari 91 anggota Fraksi Partai Golkar menolak Aziz Syamsuddin menjadi Ketua DPR, seperti usulan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Penandatangangan itu digalang di ruang Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Senin (11/12/2017).

Dalam dokumen yang beredar di kalangan wartawan, terlihat sudah 50 anggota yang teken penolakan.

Di urutan pertama ada nama Sekretaris FPG Agus Gumiwang Kartasasmita. Ada pula nama Bambang Soesatyo, Fadel Muhammad, Misbakhun, Ade Komarudin, Roem Kono.

Baca: Kondisi Sopir Kijang yang Kecelakaan di Tol Cawang

Dalam surat pernyataan tersebut ada lima poin menanggapi pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

1. Bahwa dalam rapat Pleno tanggal 21 November telah memutuskan untuk mengangkat Sdr. ldrus Marham sebagai Plt. Ketua Umum.

Berita Rekomendasi

2. Bahwa rapat pleno DPP Pami Golkar pada tanggal 21 November 2017 telah mengambil keputusan berkenaan terhadap Pergantian Drs. Setya Novanto sebagai Ketua DPR dilakukan setelah keputusan praperadilan. Rapat Pleno merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi setelah Munas dan Rapimnas yang pesertanya adalah seluruh pengurus DPP termasuk Ketua Umum (pasal 6 ART, pengurus pleno adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Pusat).

Jikapun Ketua Umum berhalangan hadir maka tetap terikat dengan Keputusan Pleno DPP. Surat Ketua Umum tidak dapat membatalkan rapat pleno yang pesertanya adalah seluruh pengurus DPP termasuk Ketua Umum sendiri. Keputusan rapat Pleno hanya dapat dibatalkan oleh kepeutusan pleno atau instansi pengambilan keputusan yang Iebih tinggi yaitu Rapimnas dan Munas.

3. Bahwa Plt Ketua Umum daIam melaksanakan tugasnya khususnya yang bersifat strategis harus dibicarakan bersama Ketua Harian. para Korbid dan bendahara umum.

4. Bahwa saat ini telah ada usulan dari lebih dari 2/3 DPD I Partai Golkar untuk melaksanakan Munaslub. Usulan tersebut mengandung konsekwensi DPP Partai Golkar hams segera merespon dan tidak mengambil keputusan strategis.

5. Berdasarkan alasan tersebut di atas. maka kami menyatakan pergantian Ketua DPR untuk saat ini belum dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas