Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Koperasi Pandawa Diganjar Hukuman Penjara 15 Tahun

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa izin usaha."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bos Koperasi Pandawa Diganjar Hukuman Penjara 15 Tahun
KOMPAS IMAGES
Bos Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (93/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, Dumeri alias Salman Nuryanto mendapat hukuman lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.

Hari ini, Senin (11/12/2017), Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati menjatuhkan vonis atas Salman Nuryantyo penjara selama 15 tahun, denda Rp 200 miliar, subsider 6 bulan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa izin usaha yang dilakukan secara berlanjut," kata Hakim Yulinda, di Pengadilan Negeri Depok, hari ini. 

Pengadilan memerintahkan seluruh aset Dumeri disita untuk dilelang oleh negara. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 miliar, subsidier enam bulan. Jaksa menjerat Nuryanto dengan tuduhan pelanggaran UU Perbankan tentang penghimpunan dana dan KUHPidana.

Baca: iPhone atau Mac Anda Rusak? iBenerin Aja

Selain proses pidana ini, sebelumnya Pandawa sudah dinyatakan pailit, dan terbukti merugikan 28.489 nasabah dengan total tagihan mencapai Rp 4 triliun.

Berita Rekomendasi

 
Reporter: Teodosius Domina 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas