Bos Koperasi Pandawa Diganjar Hukuman Penjara 15 Tahun
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa izin usaha."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, Dumeri alias Salman Nuryanto mendapat hukuman lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.
Hari ini, Senin (11/12/2017), Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati menjatuhkan vonis atas Salman Nuryantyo penjara selama 15 tahun, denda Rp 200 miliar, subsider 6 bulan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa izin usaha yang dilakukan secara berlanjut," kata Hakim Yulinda, di Pengadilan Negeri Depok, hari ini.
Pengadilan memerintahkan seluruh aset Dumeri disita untuk dilelang oleh negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 miliar, subsidier enam bulan. Jaksa menjerat Nuryanto dengan tuduhan pelanggaran UU Perbankan tentang penghimpunan dana dan KUHPidana.
Baca: iPhone atau Mac Anda Rusak? iBenerin Aja
Selain proses pidana ini, sebelumnya Pandawa sudah dinyatakan pailit, dan terbukti merugikan 28.489 nasabah dengan total tagihan mencapai Rp 4 triliun.
Reporter: Teodosius Domina