Hakim Sidang Kasus Korupsi Setya Novanto Diminta Jangan Terpengaruh Intervensi
Meskipun bersikap independen, kata dia, majelis hakim, tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat dan perkembangan hukum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, mengimbau majelis hakim di sidang perkara korupsi kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto supaya independen.
"Kami mengimbau peradilan Indonesia, jalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan terpengaruh intervensi manapun dalam maupun luar," tutur Farid, Senin (11/12/2017).
Meskipun bersikap independen, kata dia, majelis hakim, tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat dan perkembangan hukum.
Baca: Penghargaan Raja Malaysia kepada Jenderal Tito Bentuk Pengakuan Dunia Internasional
"Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum," tambahnya.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus merangkap Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Yanto ditetapkan sebagai ketua majelis hakim menangani kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Sidang akan dipimpin Ketua Pengadilan Tipikor Yanto dengan empat hakim anggota yang sama dengan sidang perkara e-KTP sebelumnya, yaitu Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Ansyori. Rencananya, sidang perdana akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11/2017).
Baca: Pimpinan Terima Surat Pengunduran Novanto dan Penunjukkan Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Ini merupakan penetapan status tersangka kedua. Sebelumnya, komisi anti rasuah itu pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka. Namun, dia memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan. Putusan praperadilan membatalkan status tersangka.
Pada 31 Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tersangka Setya Novanto. Dalam kasus ini, dia bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Pasal yang disangkakan terhadap Setya Novanto, yaitu Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.