Surat Pengunduran Diri Setya Novanto Sebagai Ketua DPR Dibacakan Dalam Paripurna
"Untuk surat-surat tersebut sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1/2014 tentang tatib Akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Paripurna ke 14 yang beragendakan pembahasan UU Kepalangmerahan serta penutupan masa sidang, wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan enam surat yang diterima pimpinan DPR RI, Senin (11/12/2017).
Beberapa surat diantaranya mengenai pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR dan pergantian ketua DPR.
Baca: Setya Novanto Tunjuk Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR, Titiek Soeharto: Malu Dilihat Orang
Surat pertama yakni pernyataan Setya Novanto, Ketua DPR RI periode 2014-2019 yang ditujukan kepada pimpinan DPR tertanggal 6 Desember 2017.
Surat kedua yakni Surat DPP Golkar nomor B1482/Golkar/12/2017 tertanggal 8 Desember 2017 perihal pemberhentian dan penggantian ketua DPR RI dari partai Golkar yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.
Baca: Ketika Panglima TNI Minta Izin Kepada Kapolri Untuk Salat di Polres
Surat ketiga yakni, surat dari FPG nomor INT. 1674/FPG/DPRRI/12/2017 tertanggal 8 desember 2017 perihal pergantian ketua DPR RI.
Surat keempat yakni FPG nomor INT.00743/FPG/DPRRI/12/2017 tertanggal 8 desember 2017 perihal pemberitahuan terkait pergantian ketua DPR yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.
Baca: Rieke Diah Pitaloka Dikabarkan Akan Maju Jadi Calon Bupati Bogor, Begini Respons PDIP
Surat kelima yakni, surat FPG DPR RI nomor INT 001743/FPG/DPRRI/12/2017 tertanggal 8 desember 2017 perihal pembatalan surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.
Serta surat keenam yakni surat dari pimpinan FPKS nomor 09/est-fpks/DPRRI/12/2017 tertanggal 11 desember 2017 perihal tindak lanjut surat DPP PKS yang meminta Fahri tidak menjadi pimpinan DPR lagi.
Baca: Perjalanan KRL Lintas Tanah Abang - Manggarai dan Jakarta Kota - Tanjung Priok Kembali Normal
"Untuk surat-surat tersebut sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1/2014 tentang tatib Akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," kata Fadli Zon.
Fadli tidak melanjutkan lagi soal surat tersebut.
Meskipun ada anggota dewan yang mengnginkan Fadli menjelaskan kembali soal surat tersebut.
Politikus Gerindra tersebut kemudian melanjutkan sidang paripurna dengan membacakan laporan mengenai RUU Kepalangmerahan.
Sebelumnya surat pergantian ketua DPR telah dirapatkan dalam rapat badan musyawarah, pada Senin siang.
Surat tersebut yakni surat pengunduran diri Novanto dan penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR.
Usai Bamus, Aziz kemudian tidak jadi ditunjuk sebagai ketua DPR.