Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Setya Novanto Belum Tahu Kondisi Kesehatannya Menjelang Sidang

Kemudian Maqdir yang dikerumui wartawan tepat di depan pintu pemeriksaan diminta petugas untuk bergeser sedikit karena mengganggu

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengacara Setya Novanto Belum Tahu Kondisi Kesehatannya Menjelang Sidang
Tribunnews.com/Gita Irawan
Maqdir Ismail, Pengacara Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengacara tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Maqdir Ismail tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/12/2017) sekitar pukul 08.30.

Maqdir mengaku belum mengetahui kondisi kesehatan kliennya tersebut.

"Saya belum tahu kondisi kesehatan Pak Novanto pagi ini. Terakhir bertemu kemarin sore (di Rutan KPK)", kata Maqdir dalam kerumunan wartawan.

Kemudian Maqdir yang dikerumui wartawan tepat di depan pintu pemeriksaan diminta petugas untuk bergeser sedikit karena mengganggu pengunjung pengadilan yang ingin masuk.

Novanto dijadwalkan akan menjalani sidang perdana tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik pada Rabu (13/12/2017) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang bertugas diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Yanto. Sementara untuk hakim anggotanya adalah Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Dr. Anwar, dan Anshori Syaifudin dan Panitera Penggantinya adalah Roma Siallagan.

Berita Rekomendasi

Novanto ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP untuk kedua kalinya pada Jumat (10/11/2017).

Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak lainnya diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Mantan Ketua DPR RI itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas