Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Korporasi Hingga Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setya Novanto Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Korporasi Hingga Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Negara menderita kerugian akibat perbuatan tersebut senilai Rp 2.314.904.234.275,39.

Baca: Setya Novanto Membisu, KPK: Siapa Tahu Sakit Gigi

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Atas perbuatannya itu, Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang NNomro 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada dakwaan kedua, Setya Novanto selaku anggota DPR RI 2009-2014 yang juga ketua fraksi Partai Golkar didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku anggota DPR RI dan ketua fraksi Partai Golkar.

Penyalahgunaan wewenang itu baik secara langsung atau tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional tahun anggaran 2011-2013.

Atas perbuatannya, Novanto didakwa Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas