Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Sidang Praperadilan Setya Novanto Masih Bacakan Kesimpulan

Hanya saja, baik pihak KPK dan kuasa hukum Novanto, tidak membacakan kesimpulan secara lisan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ini Alasan Sidang Praperadilan Setya Novanto Masih Bacakan Kesimpulan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Kusno memimpin Sidang lanjutan Praperadilan dengan pemohon Setya Novanto dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017). Sidang praperadilan Seya Novanto kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 30 menit sebelum sidang pembacaan putusan praperadilan Setya Novanto dimulai, Hakim Kusno tetap mengagendakan pembacaan kesimpulan kepada dua belah pihak.

Hanya saja, baik pihak KPK dan kuasa hukum Novanto, tidak membacakan kesimpulan secara lisan.

Sehingga sidang berlangsung secara cepat.

Baca: Fahri Hamzah: AM Fatwa Legenda Politik dari Masa Lalu

Kuasa Hukum Novanto, Nana Suryana menjelaskan bahwa kesimpulan bersifat subyektif dari masing-masing pihak.

Sehingga, dinilai perlu bagi hakim untuk tetap mendengarkan kesimpulan.

"Kesimpulan itu kan subjektif dari KPK dan kuasa hukum. Maka, tadi hakim tetap meminta membacakan putusan," jelasnya usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

BERITA REKOMENDASI

Baca: Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setya Novanto

Kesimpulan, kata dia, juga dirasa tidak wajib untuk dilakukan, mengingat, hakim sudah tidak akan memakai kesimpulan menjadi bahan pertimbangan putusan.

Hal itu juga terlihat dari pernyataan Hakim Kusno yang mengatakan bahwa berkas putusan sudah selesai dan hanya akan dirapikan.

"Berkas putusan juga sudah hampir rampung, sidang saya skors 30 menit," ucapnya setengah jam sebelum membacakan putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas