Ini Alasan Sidang Praperadilan Setya Novanto Masih Bacakan Kesimpulan
Hanya saja, baik pihak KPK dan kuasa hukum Novanto, tidak membacakan kesimpulan secara lisan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 30 menit sebelum sidang pembacaan putusan praperadilan Setya Novanto dimulai, Hakim Kusno tetap mengagendakan pembacaan kesimpulan kepada dua belah pihak.
Hanya saja, baik pihak KPK dan kuasa hukum Novanto, tidak membacakan kesimpulan secara lisan.
Sehingga sidang berlangsung secara cepat.
Baca: Fahri Hamzah: AM Fatwa Legenda Politik dari Masa Lalu
Kuasa Hukum Novanto, Nana Suryana menjelaskan bahwa kesimpulan bersifat subyektif dari masing-masing pihak.
Sehingga, dinilai perlu bagi hakim untuk tetap mendengarkan kesimpulan.
"Kesimpulan itu kan subjektif dari KPK dan kuasa hukum. Maka, tadi hakim tetap meminta membacakan putusan," jelasnya usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Baca: Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setya Novanto
Kesimpulan, kata dia, juga dirasa tidak wajib untuk dilakukan, mengingat, hakim sudah tidak akan memakai kesimpulan menjadi bahan pertimbangan putusan.
Hal itu juga terlihat dari pernyataan Hakim Kusno yang mengatakan bahwa berkas putusan sudah selesai dan hanya akan dirapikan.
"Berkas putusan juga sudah hampir rampung, sidang saya skors 30 menit," ucapnya setengah jam sebelum membacakan putusan.