Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Alasan Sidang Praperadilan Setya Novanto Masih Bacakan Kesimpulan

Hanya saja, baik pihak KPK dan kuasa hukum Novanto, tidak membacakan kesimpulan secara lisan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in Ini Alasan Sidang Praperadilan Setya Novanto Masih Bacakan Kesimpulan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Kusno memimpin Sidang lanjutan Praperadilan dengan pemohon Setya Novanto dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017). Sidang praperadilan Seya Novanto kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 30 menit sebelum sidang pembacaan putusan praperadilan Setya Novanto dimulai, Hakim Kusno tetap mengagendakan pembacaan kesimpulan kepada dua belah pihak.

Hanya saja, baik pihak KPK dan kuasa hukum Novanto, tidak membacakan kesimpulan secara lisan.

Sehingga sidang berlangsung secara cepat.

Baca: Fahri Hamzah: AM Fatwa Legenda Politik dari Masa Lalu

Kuasa Hukum Novanto, Nana Suryana menjelaskan bahwa kesimpulan bersifat subyektif dari masing-masing pihak.

Sehingga, dinilai perlu bagi hakim untuk tetap mendengarkan kesimpulan.

"Kesimpulan itu kan subjektif dari KPK dan kuasa hukum. Maka, tadi hakim tetap meminta membacakan putusan," jelasnya usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setya Novanto

Kesimpulan, kata dia, juga dirasa tidak wajib untuk dilakukan, mengingat, hakim sudah tidak akan memakai kesimpulan menjadi bahan pertimbangan putusan.

Hal itu juga terlihat dari pernyataan Hakim Kusno yang mengatakan bahwa berkas putusan sudah selesai dan hanya akan dirapikan.

"Berkas putusan juga sudah hampir rampung, sidang saya skors 30 menit," ucapnya setengah jam sebelum membacakan putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas