KPK Apresiasi Praperadilan Setya Novanto Digugurkan
"Hakim tunggal Pak Kusno patut di apresiasi, konsisten menegakkan aturan perundang-undangan," ujar Agus dalam pesan singkatnya, Kamis (14/12/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengapresiasi keputusan Hakim Tunggal Praperadilan Kusno yang mengugurkan gugatan praperadilan terdakwa Setya Novanto, Kamis (14/12/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah Hakim Kusno itu, dinilai Agus Rahardjo konsisten mendukung pemberantasan korupsi di tanah air. Alhasil, dia memberikan apresiasi yang besar pada Hakim Kusno karena konsisten menegakkan aturan perundang-undangan.
"Hakim tunggal Pak Kusno patut di apresiasi, konsisten menegakkan aturan perundang-undangan," ujar Agus dalam pesan singkatnya, Kamis (14/12/2017).
Baca: Awalnya Lesu dan Mengaku Sakit, di Akhir Sidang Setya Novanto Sumringah Ketemu Istri
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan sudah memprediksi gugatan Setya Novanto atas penetapan tersangkanya oleh KPK akan gugur.
"Walau kami sudah perkirakan dan analisisnya tidak jauh dari yang sudah kami perkirakan namun demikian KPK tentu mengapresiasi putusan yang kami nilai sebagai sebuah putusan yang didasarkan pada nilai nilai kejujuran dan kebenaran. Kami hormati sikap profesional dan independen hakim," lanjut Saut.
Saut menilai gugurnya gugatan praperadilan itu tentu menjadi acuan KPK untuk fokus membuktikan keterlibatan Setya Novanto pada perkara korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Meyakinkan kita guna mempercepat proses pokok perkaranya, sehingga proses peradilan yang efektif dan efisien bisa kita jalan kan," tegas Saut.