PKS Upayakan Kasasi, Fahri Hamzah Diminta Jangan Bangga Dulu
PKS akan melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta yang memenangkan Fahri Hamzah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta yang memenangkan Fahri Hamzah.
Dia mengaku sudah mengetahui putusan yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Fahri jangan terlalu bangga. Bukan sesuatu yang istimewa, biasa-biasa saja jangan bahagia dulu. Karena otomatis kami akan kasasi. PKS akan kasasi ke MA. Bisa jadi di kasasi justru PKS yang menang," kata Zainudin saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
"Jadi jangan bahagia dulu. Mungkin dia yang akan menangis bombay," tambahnya.
Baca: KPK Siap Bongkar Bukti Keterlibatan Setya Novanto
Zainudin menambahkan begitu dapat salinan putusan, maka PKS akan langsung mengajukan kasasi.
"Tapi, kami belum dapat salinannya sampai hari ini," katanya.
Jika dirinya menjadi Fahri, meskipun menang maupun kalah tetap akan mengundurkan diri dari anggota DPR, wakil ketua parlemen.
"Karena kursi DPR dan Wakil Ketua DPR itu adalah milik partai dan bukan milik pribadi," katanya.
Menurutnya, Fahri tidak akan pernah menjadi angggota DPR dan apalagi tidak akan menjadi Wakil Ketua DPR jika tidak menjadi anggota PKS.
Diberitakan sebelumnya, hubungan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan PKS kembali memanas.
Penyebabnya, terbitnya tiga surat dari PKS. Dua surat dari Presiden PKS Sohibul Iman dan satu surat dari fraksi PKS.
Baca: Pengacara Praperadilan: Sidang Perdana Kasus e-KTP Setya Novanto Seolah Dipaksakan
Surat pertama bernomor 33/K/DPP-PKS/2017, diteken langsung oleh Sohibul ditujukan kepada pimpinan DPR tanggal 11 Desember 2017.
Surat itu berisi tentang permohonan DPR untuk mencopot Fahri Hamzah dari posisi wakil ketua DPR.
Selanjutnya posisi itu diberikan kepada anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa.
Surat kedua dikirim Sohibul kepada Fraksi PKS di DPR.
Sohibul ingin, Fraksi PKS segera melakukan pergantian antarwaktu kepada Fahri Hamzah.
Surat itu bernomor B-35/DPP-PKS/2017, diteken langsung oleh Sohibul.
Surat ketiga dari Fraksi PKS DPR RI yang ditujukan kepada pimpinan DPR. Isinya menindaklanjuti surat dari DPP PKS yang ingin segera mencopot Fahri Hamzah.
Fahri yang sejak awal tak mau kalah, langsung merespon surat itu.
Dengan tegas Fahri menyebut surat yang diteken Presiden PKS Sohibul Iman itu tidak ada artinya.
Ditambah dengan putusan PT Negeri Jakarta yang menguatkan vonis PN Jakarta Selatan soal gugatan yang diajukan Fahri Hamzah.