Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum MUI Nilai LGBT Masuk Kategori Delik Perzinahan

Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk mengkriminalisasi LGBT

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ketua Umum MUI Nilai LGBT Masuk Kategori Delik Perzinahan
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
?Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk mengkriminalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Dari sembilan MK, lima diantaranya menolak mengkriminalisasi LGBT.

"Kami sebagai rakyat dan tokoh masyarakat mengembalikan ke hati nurani ‎para hakim. Padahal kearifan lokal kita sangat kuat dengan etika ketimuran," kata Bachtiar di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta, Sabtu (16/12/2017)‎‎.

‎Bachtiar menilai, perilaku LGBT merupakan sebuah tindakan yang terlarang untuk ditiru. Menurutnya, bukan tidak mungkin, apabila LGBT berkembang maka akan timbul azab dari Tuhan YME.

"‎Kaum LGBT sejak zaman Nabi Nuh adalah kaum yang paling kotor, bukan hanya terhadap dirinya tetapi juga terhadap alam," tuturnya.

‎Dirinya menilai, seharusnya tidak menolak permohonan untuk mengkriminalisasi perilaku LGBT. Pihaknya pun akan mengonsultasikan putusan MK tersebut kepada para pakar.

BERITA TERKAIT

Sementara ‎itu di tempat yang sama, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin juga menyayangkan putusan MK terkait LGBT. Dirinya menilai, tindakan LGBT dapat dikategorikan delik perzinahan.

"Kita setuju dia (LGBT) masuk delik perzinahan. Perzinahan bukan antara laki-laki dengan perempuan saja, tetapi sesama jenis," ujar Ma'ruf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas