Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Dirjen Hubla Ungkap Auditor BPK Minta Jatah 1 Persen Agar Diberikan WTP

Saya mengatahui jika Fini memintai uang untuk memenuhi permintaan BPK agar Kementerian Perhubungan mendapatkan opini WTP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bekas Dirjen Hubla Ungkap Auditor BPK Minta Jatah 1 Persen Agar Diberikan WTP
KOMPAS IMAGES
Dirjen Perhubungan Laut non aktif Antonius Tony Budiono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ulah para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeras dari kementerian/lembaga kembali terungkap di persidangan.

Bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengungkapkan mengenai permintaan uang dari BPK agar diberikan predikat opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BPK) miliknya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antonius mengatakan mengetahui adanya permintaan satu persen dari BPK melalui keterangan Yance dari PT Dumas dan ABI dari PT Citra Shipyard.

Ceritanya Yance dan Abi dimintai jatah satu persen dari nilai proyek. Fini saat itu adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Kapal di Direktorat Navigasi.

"Saya mengatahui jika Fini memintai uang untuk memenuhi permintaan BPK agar Kementerian Perhubungan mendapatkan opini WTP," kata Jaksa Takdir Suhan saat membacakan BPK Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Baca: Polmark Indonesia: Tingkat Kepuasan Kinerja Presiden Jokowi 75,8 Persen

Masih dalam BAP tersebut, Antonius mengaku Fini beberapa kali menceritakan mengenai permintaan uang tersebut dari auditor BPK yang mengaudit Kementerian Perhubungan yakni Yudi Bawono, Yasrul dan Agung Firman Sampurna. Proyek yang dimintai jatah 1 persen adalah nilai anggaran di atas Rp 10 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Saat ditanya di persidangan Antonius membenarkan isi BAP tersebut. Akan tetapi, Antonius memerintahkan agar tidak memenuhi permintaan uang tersebut.

"Saya bilang jangan layani. Itu laporan 2017. Tapi sebelumnya mereka sudah diminta uang satu persen," kata dia.

Sekadar informasi, Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Klaimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas