Bekas Dirjen Hubla Ungkap Auditor BPK Minta Jatah 1 Persen Agar Diberikan WTP
Saya mengatahui jika Fini memintai uang untuk memenuhi permintaan BPK agar Kementerian Perhubungan mendapatkan opini WTP
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ulah para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeras dari kementerian/lembaga kembali terungkap di persidangan.
Bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengungkapkan mengenai permintaan uang dari BPK agar diberikan predikat opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BPK) miliknya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antonius mengatakan mengetahui adanya permintaan satu persen dari BPK melalui keterangan Yance dari PT Dumas dan ABI dari PT Citra Shipyard.
Ceritanya Yance dan Abi dimintai jatah satu persen dari nilai proyek. Fini saat itu adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Kapal di Direktorat Navigasi.
"Saya mengatahui jika Fini memintai uang untuk memenuhi permintaan BPK agar Kementerian Perhubungan mendapatkan opini WTP," kata Jaksa Takdir Suhan saat membacakan BPK Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Baca: Polmark Indonesia: Tingkat Kepuasan Kinerja Presiden Jokowi 75,8 Persen
Masih dalam BAP tersebut, Antonius mengaku Fini beberapa kali menceritakan mengenai permintaan uang tersebut dari auditor BPK yang mengaudit Kementerian Perhubungan yakni Yudi Bawono, Yasrul dan Agung Firman Sampurna. Proyek yang dimintai jatah 1 persen adalah nilai anggaran di atas Rp 10 miliar.
Saat ditanya di persidangan Antonius membenarkan isi BAP tersebut. Akan tetapi, Antonius memerintahkan agar tidak memenuhi permintaan uang tersebut.
"Saya bilang jangan layani. Itu laporan 2017. Tapi sebelumnya mereka sudah diminta uang satu persen," kata dia.
Sekadar informasi, Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Klaimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.