Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Izin Transmart, KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cilegon

Berkas perkara Tubagus Donny Sugihmukti, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto telah dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan dan menunggu jadwal sidang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kasus Izin Transmart, KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cilegon
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota (nonaktif) Cilegon Tubagus Iman Ariyadi tiba untuk diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Tubagus Iman Ariyadi diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon dengan tersangka Ahmad Dita Prawira. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pada Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariadi, tersangka kasus dugaan korupsi suap untuk memuluskan perizinan pembangunan Mall Transmart.

Selain Tubagus Iman, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya di kasus ini, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP)/ Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pemkot Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang bernama Hendry.

Baca: Peluang Dedi Mulyadi Menang di Jabar Tak Sebesar Ridwan Kamil

"‎Tim penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap ketiga tersangka selama 30 hari terhitung mulai 22 Desember 2017 hingga 20 Januari 2018," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (18/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

‎Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka selain Tubagus Iman, Ahmad Dita dan Hendry. Mereka yakni Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Donny Sugihmukti; Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo‎.

Berkas perkara Tubagus Donny Sugihmukti, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto telah dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan dan menunggu jadwal sidang.

Baca: TNI Tindaklanjuti Pernyataan Mantan Dirjen Hubla Terkait Dana Operasional Paspampres

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, diduga Iman bersama Ahmad Dita Prawira telah menerima suap Rp1,5 miliar dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya untuk memuluskan proses perizinan Amdal Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon.

PT KIEC dan PT Brantas Abipraya bersama Tubagus Iman‎ menyepakati untuk menyamarkan uang suap ini dalam bentuk dana CSR Cilegon United Football Club

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas