Semua Jenderal Bintang Tiga di TNI AU Punya Hak Diajukan Sebagai KSAU
"Yang jelas yang sudah berbintang tiga, silahkan saja hitung ada berapa yang berbintang tiga, mereka memiliki hak," katanya.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kini belum ada pengganti Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), setelah ia dilantik sebagai Panglima TNI.
Menurut Hadi Tjahjanto, proses pemilihan KSAU baru masih terus berlangsung di internal TNI AU.
Saat ini, menurutnya masih dalam proses uji kelayakan serta kepatutan atau fit and proper test terhadap kandidat yang dianggap mumpuni.
Baca: Nurdin Halid Minta Priyo Terima Kenyataan
"Saya melaksanakan tugas sebagai Panglima TNI kurang lebih baru sepuluh hari, sehingga proses itu masih ada di internal TNI AU, kita sedang melaksanakan fit and proper test," ujarnya kepada wartawan di Markas Kopassus TNI AD, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (18/12/2017).
Setelah proses di internal TNI AU rampung, nama yang dianggap mumpuni untuk menjabat sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan TNI AU itu, akan diserahkan kepada Panglima TNI.
Kemudian nama tersebut diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca: Wakapolri: 7 Mantan Anggota ISIS Balik ke Indonesia
Panglima TNI menyebut persetujuan akhir soal nama KSAU berada di tangan presiden.
"Nanti diserahkan kepada presiden, karena hak prerogatif ada di tangan presiden," katanya.
Menurut dia, orang berhak menjabat posisi KSAU adalah jenderal bintang tiga TNI AU yang masih aktif.
"Yang jelas yang sudah berbintang tiga, silahkan saja hitung ada berapa yang berbintang tiga, mereka memiliki hak," katanya.
Baca: Nasdem, Golkar, dan Hanura Usung Victor Laiskodat Jadi Calon Gubernur NTT
Hadi Tjahjanto mengatakan walaupun belum ada KSAU baru yang menggantikannya, bukan berarti kinerja TNI AU jadi terganggu.
Tugas-tugas yang harusnya diemban KSAU untuk sementara dikerjakan oleh Wakil KSAU, Marsda TNI Yuyu Sutisna.
Menurut dia, proses penentuan nama KSAU baru tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Namun, bukan berarti kita tidak segera menindaklanjuti pemilihan kepala staf.
"Perlu diketahui, bahwa kepala staf itu dalam satu kotak, jadi kepala staf, satu kotak di bawahnya wakil kepala staf, sehingga tugas-tugas itu bisa dilaksanakan secara langsung tanpa surat perintah," ujarnya.