Indeks Persepsi Publik Anti-Pencucian Uang Meningkat
Indeks persepsi publik ini didapat dari hasil survei yang dilakukan PPATK bersama dengan sejumlah tim ahli dan akademisi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Dia mencontohkan terkait terungkapnya tokoh terorisme Bahrun Naim yang menggunakan akun pembayaran virtual moneyyakni Paypal atau dengan Bit coin. Transaksi itu didapatkan dengan menyelidiki laporan transaksi dari industri keuangan.
"Kami melihat transaksinya menggunakan data transaksi dari industri keuangan khususnya perbankan," katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, selain industri keuangan, PPATK bekerja sama dengan instansi seperti BNN, BNPT, serta penegak hukum lainnya. Bentuk kerjasama melalui tiga desk utama, yaitu desk fiscal, desk narkotika dan terorisme, desk fintech dan cybercrime.
"Untuk lebih meningkatkan kapabilitas, kami akan meningkatkan kerjasama dengan beberapa pihak seperti BNN, BNPT dan penegak hukum, agar dimensi penyelidikan kita lebih luas," kata Dian Ediana Rae.
Survei persepsi publik melihat sejauh mana pemahaman publik terhadap indikasi pencucian uang. Selain mencatat peningkatan indeks persepsi publik, PPATK mencatat adanya kenaikan pemahaman publik terhadap pidana pencucian uang sebesar 0,09 poin, dari 5,67 poin pada 2016 menjadi 5,76 pada 2017.
Meski demikian, PPATK mencatat penurunan justru terjadi pada persepsi publik terkait dengan keefektifan kinerja rezim anti-pencucian uang. Penurunan terjadi sebesar 0,01 poin, dari 5,29 pada 2016 menjadi 5,28 pada 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.