Intrans: Tugas Berat KPUD Melakukan Verifikasi Faktual kepada 10 Parpol
Saiful Haq menggarisbawahi keputusan MK yang tidak mungkin menganulir keputusan MK tahun 2012.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkaca pada pengalaman atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012, dimana pada saat itu Partai Nasdem sebagai partai politik baru mengajukan gugatan atas dasar perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh partai politik baru ataupun lama, maka tugas berat KPUD justru bukan pada verifikasi faktual partai lama.
Tapi disaat MK memutuskan bahwa partai lama juga wajib diverifikasi secara faktual.
Hal ini disampaikan Direktur Institute for Transformation Studies (Intrans) Andi Saiful Haq di Jakarta, Selasa (19/12/2017).
“Saya yakin MK akan memutuskan perlakuan yang sama dan adil bagi semua partai politik, lama ataupun baru. Ini sama dengan gugatan Nasdem tahun 2012 yang akhirnya dikabulkan MK,” ujar Saiful Haq.
Dia menyoroti proses verifikasi faktual dua partai baru yang sedang berlangsung.
Menurut Saiful Haq, tugas berat KPUD justru bukan hari ini.
"Perindo dan PSI saya yakin siaga penuh dan percaya diri menghadapi proses verifikasi faktual," ujarnya.
Baca: 12 Partai Politik Lolos ke Tahap Verifikasi Faktual
Justru, kata dia, tugas berat KPUD seluruh Indonesia ini justru akan terasa ketika 10 Parpol lama yang sekarang ada di parlemen wajib untuk diverifikasi berdasarkan keputusan MK kelak.
Saiful Haq menggarisbawahi keputusan MK yang tidak mungkin menganulir keputusan MK tahun 2012.
“Tidak mungkin MK memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan keputusan MK tahun 2012. Semua materi yang digugat sama, kesaksian ahli dan argumentasi hukum yang diajukan penggugat juga sama," ujarnya.
Maka oleh karena itu, Saiful bilang aneh jika putusannya kelak berbeda.
"Saya bisa pastikan sama. Maka KPUD seluruh Indonesia harus bersiap melakukan verifikasi untuk 10 Parpol lama,” ujar Andi Saiful Haq.