Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Nama-nama Politikus yang Hilang Dalam Dakwaan Setnov: Ada Ganjar hingga Yasona Laoly

Kuasa hukum terdakwa, Firman Wijaya mengatakan ada banyak nama-nama anggota DPR RI yang hilang dalam surat dakwaan Setya Novanto dan Andi Agustinus.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Inilah Nama-nama Politikus yang Hilang Dalam Dakwaan Setnov: Ada Ganjar hingga Yasona Laoly
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa bekas Ketua DPR RI Setya Novanto merinci mengenai kekeliruan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK).

Salah satu yang menjadi keberatan atau eksepsi pihak terdakwa mengenai aliran uang ke DPR RI dari korupsi pengadaan KTP elektonik tahun anggaran 2011-2013.

Baca: Kuasa Hukum: Setya Novanto Punya Sertifikat Asli Arloji Richard Mille, Bukan Seperti Dakwaan KPK

Pada surat dakwaan Setya Novanto terdapat perbedaan dengan surat dakwaan dibandingkan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong. Padahal perkara tersebut dakwaannya adalah bersama-sama.

Kuasa hukum terdakwa, Firman Wijaya mengatakan ada banyak nama-nama anggota DPR RI yang hilang dalam surat dakwaan Setya Novanto dan Andi Agustinus. Padahal, nama-nama itu sebelumya disebutkan menerima uang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

Firman Wijaya mengatajan nama-nama tersebut wajib dipertanyakan untuk mengetahui kemana sebetulnya uang tersebut. Firman mengatkan harus dipastikan apakah benar nama-nama tersebut benar menerima uang sebagaimana yang tertera dalam perkara dakwaan Irman dan Sugiharto.

"Atau hanya fitnah terhadap nama-nama orang tersebut? karena senyatanya mereka tidak pernah menerima uang tersebut. Kalau demikian halnya, untuk kepastian hukum dan keadilan, KPK wajib merehabilitasi dan meminta maaf kepada orang-orang yang namanya telah disebut sebagai penerima uang dari proyek e-KTP," kata Firman Wiajaya saat membacakan eksepsi di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Berita Rekomendasi

Berikut adalah nama-nama Anggota DPR RI yang hilang:

1 Melchias Marchus Mekeng USD1.400.000
2 Olly Dondokambey USD1.200.000
3 Tamsil Lindrung USD700.000
4 Mirwan Amir USD1.200.000
5 Arief Wibowo USD108.000
6 Chaeruman Harahap USD584.000 dan Rp26.000.000
7 Ganjar Pranowo USD520.000
8 Agun Gunandjar Sudarsa USD1.047.000
9 Mustoko Weni USD408.000
10 Ignatius Mulyono USD258.000
11 Taufik Effendi USD103.000
12 Teguh Djuwarno USD167.000
13 Rindoko, Nu'man, Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini (Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI) masing-masing USD37.000 atau total USD185.000
14 Yasona Laoly USD84.000
15 Khatibul Umam Wiranu USD400.000
16 Marzuki Ali Rp 20.000.000.000
17 Sebanyak 37 Anggota Komisi II DPR RI lainnya seluruhnya USD556.000
18 Anas Urbaningrum USD5.500.000
Total penerimaan uang itu adalah Rp 233.460.000.000.

Sedangkan nama-nama anggota DPR RI yang tidak ada dalam surat dakwaan Andi Agustinus tetapi disebutkan dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto dan terdakwa Setya Novanto adalah Ade Komaruddin sebesar USD100.000, Markus Nari sejumlah USD13.000 dan Rp 4 miliar, serta M Jafar Hapsah sebesar USD100.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas