Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban KPK Soal Tudingan Kuasa Hukum, Dakwaan Setya Novanto Tidak Konsisten

Febri memastikan secara umum, konstruksi dakwaan akan tetap sama dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jawaban KPK Soal Tudingan Kuasa Hukum, Dakwaan Setya Novanto Tidak Konsisten
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah merespon penasehat hukum Setya Novanto (SN), Maqdir Ismail yang menilai surat dakwaan Setya Novanto sebagai salah satu terdakwa kasus korupsi e-KTP tidak konsisten dengan terdakwa yang lain di kasus yang sama.

Atas hal ini, Maqdir Ismail meminta majelis hakim supaya membatalkan surat dakwaan atau paling tidak menyatakan dakwaan terhadap Setya Novanto tidak diterima.

Menjawab itu, Febri menjelaskan bahwa dakwaan yang digunakan untuk terdakwa Setya Novanto tentulah dakwaan Setya Novanto, dan dakwaan itu fokus pada perbuatan Setya Novanto.

"Dakwaan yang digunakan untuk SN, tentu itulah yang akan dibuktikan nantinya. Karena perbuatan terdakwa lainnya, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan SN," ungkap Febri, Rabu (20/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri memastikan secara umum, konstruksi dakwaan akan tetap sama dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

‎ Sementara itu, soal point eksepsi yang diajukan kubu Setya Novanto, itu akan dijawab dalam persidangan berikutnya.

Baca: KPK Tegaskan Nama Tiga Politikus yang Diduga Hilang Tetap ada di Dakwaan

Berita Rekomendasi

"Terkait dengan eksepsi, jawaban dari seluruh poin eksepsi tersebut tentu akan kami sampaikan nanti di persidangan berikutnya," kata Febri.

‎Sebelumnya, penasehat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menilai surat dakwaan Setya Novanto sebagai salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tidak konsisten dengan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP lainnya.

Untuk itu, dia meminta, majelis hakim supaya membatalkan surat dakwaan atau paling tidak menyatakan dakwaan terhadap Setya Novanto tidak diterima.

"Tak ada konsistensi di surat dakwaan padahal mereka ini didakwa bersama-sama. Orang didakwa bersama-sama itu uraian perbuatan tetap sama nah ini tidak bukan hanya waktu tidak sama tempat juga tidak sama," tutur Maqdir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Sebelum membacakan eksepsi di sidang, tim penasehat hukum Setya Novanto memperbandingkan antara tiga dakwaan para pelaku korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mereka yaitu, eks Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, mantan Direktur PIAK Kemendagri, Sugiharto, dan pengusaha Andi Narogong.

Menurut dia, tim penasehat hukum membandingkan mengenai nama orang-orang yang disebut sebagai teman peserta dan membandingkan nama-nama orang yang disebut dari masing-masing surat dakwaan ini dianggap sebagai penerima dari uang sejumlah uang berhubungan dengan perkara e-KTP.

"Kemudian yang penting lagi ada perubahan-perubahan misalnya satu orang yang menerima uang dalam satu dakwaan itu berbeda dengan dakwaan berikutnya dan berbeda lagi dengan dakwaan pak Novanto," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas