Kasus Korupsi Kondensat Mangkrak, KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri Digugat Praperadilan
KPK juga ikut digugat oleh MAKI karena tidak mau mengambil alih perkara ini hingga hampir tiga tahun.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berlarut-larutnya kasus penanganan kasus dugaan korupsi Kondensat, SKK Migas dan PT TPPI membuat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan Kapolri, Jaksa Agung dan KPK atas berlarut-larutnya penanganan perkara korupsi Kondensat SKK Migas dan PT TPPI yang sedang ditangani Bareskrim Polri," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melalui pesan tertulis.
Boyamin mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Tito Karnavian digugat karena Bareskrim dianggap tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut membuat berkas perkara selalu dikembalikan oleh JPU.
Sementara Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, digugat karena dianggap bersalah dalam memberikan petunjuk kepada penyidik bersifat subyektif dan sulit dipenuhi oleh penyidik Bareskrim.
"Jaksa Agung nampak ingin selalu mempersulit penyidik," kata Boyamin.
KPK juga ikut digugat oleh MAKI karena tidak mau mengambil alih perkara ini hingga hampir tiga tahun.
"Dengan waktu hampir 3 tahun tidak selesai maka wajib bagi KPK untuk ambil alih,"ujar pengacara Antasari Azhar ini.
Dirinya memaksa Tito dan Prasetyo untuk mengungkap pihak yang tidak mampu menangani perkara ini.
Boyamin menilai kedua lembaga ini saling lempar tanggung jawab dalam kasus ini.
Dirinya melihat Bareskrim seakan telah memenuhi petunjuk, sementara jaksa nampak akan mengarahkan kasus menjadi perdata dan bukan korupsi.
"Dengan gugatan ini maka hakim akan menilai siapa yang sungguh-sungguh dan siapa yang menghambat," kata Boyamin.