Mantan Kepala BNN: Perang Melawan Narkotika dengan Senjata Rehabilitasi Sangat Mungkin Menang
"Jawabannya, sangat mungkin memenangkannya. Kepastian jawaban ini tentu saja berangkat dari berbagai dasar ilmiah dan bukti sejarah," kata Anang
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
Tentunya dengan dosis tertentu dan diperuntukkan oleh dokter dalam menghilangkan rasa sakit.
"Maka sebenarnya, peredaran narkotikanya yang justru mesti diawasi secara ketat dengan aturan perundang-undangan. Sementara penyalahgunaan atau penggunaan tanpa resep dokter dan peredaran diluar ketentuan perundang-undangan, mesti dilarang oleh undang-undang narkotika kita," katanya.
Anang menyebutkan, semua penyalahgunaan dapat menyebabkan penyakit ketergantungan atau adiksi.
"Sementara untuk penyembuhannya, memerlukan usaha yang serius untuk dapat kembali sehat. Mulai dari melalui proses detoksifikasi, proses sosial dan penanaman kembali nilai-nilai sosial yang hilang akibat adiksi," kata dosen pidana narkotika Universitas Trisakti ini.
Lebih lanjut Anang menjelaskan, menurut UU Narkotika Indonesia, penyalahgunaan narkotika secara garis besar terbagi menjadi dua tipe.
"Tipe pertama yaitu penyalahguna untuk diri sendiri dan penyalahguna untuk diedarkan. Tipe kedua yang memang perlu diperangi meski dengan cara yang berbeda, bukan melalui rehabilitasi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.