Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampilan Berbeda Setya Novanto di Ruang Sidang Hingga Komentarnya Soal Pergantian Pimpinan Golkar

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tampil berbeda dalam persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tampilan Berbeda Setya Novanto di Ruang Sidang Hingga Komentarnya Soal Pergantian Pimpinan Golkar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Belum menjawab pertanyaan wartawan, dirinya tampak mengerutkan dahi dan mengubah arah jalannya menuju pintu sebelah kanan mobil tahanan.

Meski begitu, petugas kepolisian kemudian mengarahkannya sekali lagi untuk melewati muka mobil tahanan dan masuk lewat pintu sebelah kiri mobil.

"Sini. Ke sini," kata petugas tadi di antara kerumunan wartawan.

Novanto kemudian mengikuti petunjuk petugas tersebut untuk masuk. Beberapa orang berbadan tegap berpakaian sipil yang berada di sampingnya kemudian ikut masuk ke dalam mobil tersebut.

Namun, sebelum sampai ke mobil tersebut Novanto sempat menjawab pertanyaan terkait pergantian Ketua Umum DPP Partai Golkar.

"Diperbaiki lagi strukturnya, diperbaiki lagi AD/ART-nya," kata Novanto dengan suara yang pelan.

Selain itu, Novanto juga sempat menyampaikan pesannya untuk kader Golkar.

Berita Rekomendasi

"Harus kompak bersama dan memajukan program Pemerintah dan Golkar ke depan," kata Novanto yang langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan dengan kawalan petugas.

Dalam persidangan, Novanto tampak duduk tegak di kursi terdakwa sambil mendengarkan tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi. Ketika selesai persidangan, kening Novanto sempat terantuk mikropon yang berada di depannya ketika membungkuk untuk mengambil sebuah berkas berwarna putih yang dijilid.

Tidak seperti persidangan perdananya pada Rabu (13/12/2017) dimana Novanto menyalami istrinya usai persidangan, Novanto langsung berdiri dan menuju meja kuasa hukumnya. Usai berbincang sebentar dengan pengacaranya, Novanto lalu keluar menuju pintu samping pengadilan dengan kawalan petugas.

Istri terdakwa Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (kerudung putih) menghadiri sidang lanjutan suaminya dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri terdakwa Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (kerudung putih) menghadiri sidang lanjutan suaminya dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor yang duduk di bangku pengunjung sidang paling depan sebelah kanan sempat berdiri untuk melihat suaminya. Namun Novanto tidak menoleh sedikit pun.

Deisti yang mengenakan kerudung putih, busana atasan berwarna putih, dan celana panjang hitam kemudian duduk lagi di bangkunya meski teman-temannya masih berdiri di depannya.

Deisti kemudian berdiri ketika pengacara Novanto, Maqdir Ismail menghampirinya. Keduanya tampak berbincang sesaat.

Usai berbincang, Deisti dan teman-temannya kemudian masuk arena persidangan lalu menuju pintu samping tempat Novanto keluar ketika Maqdir keluar lewat pintu depan ruang sidang untuk diwawancarai wartawan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas