Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Mantan Kepala BPPN Syafruddin Dalam Kasus Korupsi BLBI

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Tumenggung (SAT) hari ini, Kamis (21/12/2017) memenuhi panggilan penyidik

Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Tumenggung (SAT) hari ini, Kamis (21/12/2017) memenuhi panggilan penyidik KPK.

Usai diperiksa sejak pagi hingga sore ini, akhirnya pukul 16.00 WIB, Syafruddin keluar dari ruang pemeriksaan sudah menggunakan rompi oranye.

Beberapa kerabat dan kuasa hukum Syafruddin ikut mendampingi pemeriksaan dan mengantarkan Syafruddin hingga masuk ke mobil tahanan KPK.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa membenarkan adanya penahanan pada Syafruddin hingga 20 hari kedepan.

Baca: Kisah Kapolsek Cantik Sukses Besarkan Kedua Anaknya Seorang Diri

"Tersangka SAT ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih," ujar Priharsa.

Sementara itu, Syafruddin sempat berkomentar soal penahanannya. Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya belum mempertimbangkan fakta penting berkaitan dengan penerbitan surat SKL oleh BPPN.

Berita Rekomendasi

"Saya diperiksa KPK, dari proses pemeriksaan tadi, saya menilai penetapan tersangka oleh KPK belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta penting berkaitan dengan penerbitan Surat Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) kepada SN (Sjamsul Nursalim) oleh BPPN," terang Syafruddin.

Diketahui kasus ini, adalah pekerjaan rumah bagi KPK. Bagaimana tidak, penyelidikan dilakukan sejak 2014 sampai akhirnya di tahun 2017 KPKmenetapkan tersangka pada Syafruddin.

Baca: Pelindo II Alokasikan Belanja Modal Rp 11,4 Triliun di 2018

Atas perbuatannya, Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait penetapan tersangkanya, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun kalah dan kasusnya tetap berproses di KPK.(*)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas