Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Todung Mulya Lubis Penuhi Panggilan KPK

Todung sempat dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (14/12/2017) namun dia tidak hadir.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Todung Mulya Lubis Penuhi Panggilan KPK
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Todung Mulya Lubis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengacara Todung Mulya Lubis hari ini, Jumat (‎22/12/2017) memenuhi penjadwalan ulang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui sebelumnya, Todung sempat dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (14/12/2017) namun dia tidak hadir.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan pada Todung dilakukan karena saat itu obligor BLBI maupun BPPN meminta bantuan hukum dari sejumlah kantor hukum.

"Karena dulu sejumlah obligor ataupun pihak BPPN kan meminta pendapat dan bantuan hukum dari sejumlah kantor advokat," kata Febri.

Todung sendiri mengamini pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang. Dia mengaku belum mengetahui apa yang akan digali dari pemeriksaan ini.

"Saya belum dapat pertanyaan, gimana mau jawab. Saya saat itu lawyer BPPN," katanya sambil masuk ke lobi KPK.

Baca: Golkar: Pilgub Jabar Akan Ada Kejutan

BERITA TERKAIT

Diketahui kasus ini, adalah pekerjaan rumah bagi KPK. Bagaimana tidak, penyelidikan dilakukan sejak 2014 sampai akhirnya di tahun 2017 KPK menetapkan tersangka pada Syafruddin.

Atas perbuatannya, Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait penetapan tersangkanya, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun kalah dan kasusnya tetap berproses di KPK.
‎‎

Syafruddin sendiri baru ditahan pada Kamis (21/12/2017) kemarin selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, guna kepentingan penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas