Polri Siap Terima Laporan Karyawan yang Dipaksa Pakai Atribut Natal
"Perbuatan tidak menyenangkan misalnya, itu adalah sebuah perbuatan melawan hukum yang bisa dijerat dengan pasal KUHP," ujar Martinus.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mempersilakan masyarakat untuk melapor kepada pihaknya, bilamana ada pemaksaan dari tempatnya bekerja untuk memakai atribut Natal.
"Kalau ada yang keberatan bisa melaporkan, yang tidak sesuai dengan akidahnya misalnya. Kalau merasa ada paksaan laporkan saja," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Baca: Polri Siagakan Satgas Rumah Kosong Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Baca: Cerita Ketua KPU Gemetaran Hingga Ucap Bismillah 7 Kali Sebelum Tandatangan Anggaran Pemilu
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan upaya pemaksaan kepada karyawan ada pasal yang mengaturnya.
"Perbuatan tidak menyenangkan misalnya, itu adalah sebuah perbuatan melawan hukum yang bisa dijerat dengan pasal KUHP," ujar Martinus.
Oleh karenanya, Martinus meminta untuk pemilik atau pemimpin perusahaan untuk tidak memaksakan kehendak untuk karyawannya memakai atribut Natal.
"Kita imbau supaya jangan melakukan pemaksaan," jelasnya.