Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal Maju Pilkada Tegal 2018, Langkah Siti dan Amir Mirza Berujung di Pengadilan Tipikor Semarang

Priharsa melanjutkan dalam waktu maksimal 14 hari kedepan, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gagal Maju Pilkada Tegal 2018, Langkah Siti dan Amir Mirza Berujung di Pengadilan Tipikor Semarang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap pengelolaan dana dan jasa pelayanan RSUD Kardinah di Kota Tegal tahun anggaran 2017 Siti Mashita Soeparno menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11). Walikota Tegal nonaktif itu diperiksa sebagai tersangka. TRIBUNNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Niatan pasangan Siti Masitha Soeparno ‎dengan pengusaha Amir Mirza Hutagalung sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal di Pilkada 2018 kandas.

Diawali dari terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa 29 Agustus 2017 dan empat bulan menjalani proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Akhirnya keduanya pada Jumat (22/12/2017) sore kemarin dilimpahkan ke tahap penuntutan dan siap sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada awal tahun 2018.

Tersangka Amir Mirza Hutagalung tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (6/12/2017). Amir Mirza Hutagalung diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Amir Mirza Hutagalung tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (6/12/2017). Amir Mirza Hutagalung diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang berkaitan dengan pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Tegal tahun 2017 dan pengelolaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun anggaran 2017 dilakukan pelimpahan berkas perkara barang bukti dan tersangka atas nama SMS (Siti) Wali Kota Tegal dan AMH (Amir Mirza) pengusaha," tutur Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa, Sabtu (‎23/12/2017).

Baca: Kata-kata Terakhir Sopir Go-Car Sebelum Dieksekusi Pembunuh Berdarah Dingin

Priharsa melanjutkan dalam waktu maksimal 14 hari kedepan, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Sambil menunggu waktu sidang, lanjut Priharsa, ‎Siti dipindah penahanannya ke Lapas Kelas II Bulu Semarang. Lantas Amir Mirza ditahan di Lapas Gedung Pane Semarang.

Berita Rekomendasi

Terpisah, Siti yang ditemui di KPK sebelum dibawa menuju Semarang meminta doa agar dia tetap kuat menjalani persidangan.

"‎Sidang di Semarang, doakan ya, mohon doa, terimakasih semuanya," singkat Siti yang berharap proses hukum di persidangan berjalan lancar.

‎Dalam kasus ini, selain Siti dan Amir Mirza, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Cahyo supardi Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah.
Dari tiga tersangka, baru Cahyo yang kasusnya sudah disidangka di Pengadilan Tipikor Semarang.

Tidak hanya di kasus suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Siti dan Amir Mirza juga tersangka di kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Bahkan penyidik mensinyalir, Siti menerima setoran uang bulanan dari masing-masing Kepala Dinas. Total uang suap selama tujuh bulan senilai Rp 5,1 miliar diduga digunakan untuk modal Siti dan Amir Mirza maju dalam Pilkada Tegal 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas