Gagal Maju Pilkada Tegal 2018, Langkah Siti dan Amir Mirza Berujung di Pengadilan Tipikor Semarang
Priharsa melanjutkan dalam waktu maksimal 14 hari kedepan, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Niatan pasangan Siti Masitha Soeparno dengan pengusaha Amir Mirza Hutagalung sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal di Pilkada 2018 kandas.
Diawali dari terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa 29 Agustus 2017 dan empat bulan menjalani proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Akhirnya keduanya pada Jumat (22/12/2017) sore kemarin dilimpahkan ke tahap penuntutan dan siap sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada awal tahun 2018.
"Berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang berkaitan dengan pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Tegal tahun 2017 dan pengelolaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun anggaran 2017 dilakukan pelimpahan berkas perkara barang bukti dan tersangka atas nama SMS (Siti) Wali Kota Tegal dan AMH (Amir Mirza) pengusaha," tutur Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa, Sabtu (23/12/2017).
Baca: Kata-kata Terakhir Sopir Go-Car Sebelum Dieksekusi Pembunuh Berdarah Dingin
Priharsa melanjutkan dalam waktu maksimal 14 hari kedepan, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Sambil menunggu waktu sidang, lanjut Priharsa, Siti dipindah penahanannya ke Lapas Kelas II Bulu Semarang. Lantas Amir Mirza ditahan di Lapas Gedung Pane Semarang.
Terpisah, Siti yang ditemui di KPK sebelum dibawa menuju Semarang meminta doa agar dia tetap kuat menjalani persidangan.
"Sidang di Semarang, doakan ya, mohon doa, terimakasih semuanya," singkat Siti yang berharap proses hukum di persidangan berjalan lancar.
Dalam kasus ini, selain Siti dan Amir Mirza, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Cahyo supardi Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah.
Dari tiga tersangka, baru Cahyo yang kasusnya sudah disidangka di Pengadilan Tipikor Semarang.
Tidak hanya di kasus suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Siti dan Amir Mirza juga tersangka di kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Bahkan penyidik mensinyalir, Siti menerima setoran uang bulanan dari masing-masing Kepala Dinas. Total uang suap selama tujuh bulan senilai Rp 5,1 miliar diduga digunakan untuk modal Siti dan Amir Mirza maju dalam Pilkada Tegal 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.