Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti ICW Sebut Koruptor Zaman Now Coba Peruntungan Melalui PK ke MA

"Tidak saja berharap pengurangan hukuman, koruptor juga berupaya menjadikan peninjauan kembali sebagai jalan menunju kebebasan," kata Emerson.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Peneliti ICW Sebut Koruptor Zaman Now Coba Peruntungan Melalui PK ke MA
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/3/2017). Padang sidang PK tersebut menghadirkan saksi ahli yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai koruptor zaman now menggunakan segala cara untuk mengurangi hukuman (penjara).

"Selain mencoba lewat remisi dan pembebasan bersyarat, koruptor juga mencoba peruntungan melalui upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung," kata Emerson melalui pesan singkat, Sabtu (23/12/2017).

Baca: Eks Pimpinan KPK, Sjahruddin Rasul Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

Emerson lalu mengungkapkan data koruptor yang mengajukan peninjauan kembali.

1. OC Kaligis, Advokat (vonis Kasasi 10 tahun, Peninjauan Kembali 7 tahun)
2. Rusli Zainal, Mantan Gubernur Riau (vonis Kasasi 14 tahun, vonis Peninjauan Kembali 10 tahun)
3. Angelina Sondakh, mantan anggota DPR ((vonis Kasasi 12 tahun, vonis Peninjauan Kembali 10 tahun)
4. Cahyadi Kumala alias Swie Teng, bos Sentul City (vonis Kasasi 5 tahun, vonis Peninjauan Kembali 2,5 tahun)

Baca: Pilgub Jatim, Fadli Zon: Mudah-mudahan Moreno Suprapto Mau

"Tidak saja berharap pengurangan hukuman, koruptor juga berupaya menjadikan peninjauan kembali sebagai jalan menunju kebebasan," kata Emerson.

Berita Rekomendasi

Dalam catatan ICW sejak 10 tahun terakhir sudah ada 85 terpidana korupsi yang dibebaskan di tingkat Peninjauan Kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas