Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengurus Partai Idaman Gagal Unggah Berkas Ke Sistem Informasi Partai Politik KPU

"Apa kesalahannya di kita atau kemudian di server KPU, kita tidak tahu," ujarnya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengurus Partai Idaman Gagal Unggah Berkas Ke Sistem Informasi Partai Politik KPU
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Ilustrasi. 

Kesempatan yang diberikan kepada Partai Idaman, adalah kesempatan kedua.

Partai tersebut bersama delapan partai lainnya, termasuk Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), melalui keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberi kesempatan kedua untuk memenuhi syarat administratif.

Baca: MUI Prihatin Imigrasi Tiongkok Tolak Ustaz Abdul Somad

Namun, hanya PBB dan PKPI yang dinyatakan lolos oleh KPU.

Menurut Ramdansyah untuk langkah selanjutnya pihaknya masih harus dibahas dengan pengurus partai, termasuk dengan Ketua Umum DPP Partai Idaman, Rhoma Irama.

Ia mengatakan partainya punya dua pilihan, yakni kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu atau langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas