Pengurus Partai Idaman Gagal Unggah Berkas Ke Sistem Informasi Partai Politik KPU
"Apa kesalahannya di kita atau kemudian di server KPU, kita tidak tahu," ujarnya.
Editor: Adi Suhendi
Kesempatan yang diberikan kepada Partai Idaman, adalah kesempatan kedua.
Partai tersebut bersama delapan partai lainnya, termasuk Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), melalui keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberi kesempatan kedua untuk memenuhi syarat administratif.
Baca: MUI Prihatin Imigrasi Tiongkok Tolak Ustaz Abdul Somad
Namun, hanya PBB dan PKPI yang dinyatakan lolos oleh KPU.
Menurut Ramdansyah untuk langkah selanjutnya pihaknya masih harus dibahas dengan pengurus partai, termasuk dengan Ketua Umum DPP Partai Idaman, Rhoma Irama.
Ia mengatakan partainya punya dua pilihan, yakni kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu atau langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berita Rekomendasi