Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Deportasi Ustadz Abdul Somad, Polri: Itu Kewenangan Pemerintah Hongkong

Setelah beberapa kali sempat mengalami penolakan oleh sekelompok oknum ormas di Bali, kali ini Abdul Somad harus membatalkan ceramahnya...

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Deportasi Ustadz Abdul Somad, Polri: Itu Kewenangan Pemerintah Hongkong
youtube
Ustaz Abdul Somad 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustadz Abdul Somad kembali mengalami penolakaan saat hendak berdakwah.

Setelah beberapa kali sempat mengalami penolakan oleh sekelompok oknum ormas di Bali, kali ini Abdul Somad harus membatalkan ceramahnya setelah dideportasi oleh pihak imigrasi Hongkong.

Baca: Tinggalkan Rumah Kosong Saat Liburan? Ini Tips dari Kepolisian

Menanggapi hal tersebut, pihak Polri mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah Hongkong.

"Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Hongkong, kita tidak ada dapat campur tangan atau ikut campur, mereka negara berdaulat, kita juga ketika Indonesia menjumpai kewenangan tertentu negara lain tidak boleh campur tangan, begitu kan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).

Iqbal mengaku sampai saat ini tidak ada permintaan bantuan hukum kepada Polri terkait kasus Somad.

BERITA REKOMENDASI

Laporan dari pemerintah Hongkong terhadap Polri juga sejauh ini belum. Menurut Iqbal, hal ini wajar mengingat hal ini tidak ada kaitannya dengan Polri.

"Tidak ada (laporan dari pemerintah Hongkong), sejauh ini tidak ada. Kita tegaskan, karena kepolisian Republik Indonesia tidak ada kaitan dengan pengembalian ustadz somad," jelas Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas