ICW: Partai Politik dan DPR Tidak Berkontribusi Positif Terhadap Pemberantasan Korupsi
Partai politik dan DPR RI dinilai menunjukkan sikap yang berkontribusi positif terhadap pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2017.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik dan DPR RI dinilai menunjukkan sikap yang berkontribusi positif terhadap pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2017.
Minusnya dukungan dari partai politik dan DPR RI terhadap pemberantasan korupsi bisa dilihat dari pembentukan Panitia Khusus Angket KPK di DPR RI.
Baca: Jusuf Kalla: Dedi Mulyadi Tinggal Mencari Calon Wakilnya
Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina mengungkapkan Pansus Angket KPK bisa gol di parlemen karena getolnya dua partai politik besar di parlemen.
DPR sepakat membentuk Pansus untuk menyelidiki KPK sebagai reaksi dari DPR atas penanganan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Baca: Ini Kader PDI Perjuangan yang Didorong Jadi Pimpinan DPR
"Mungkin DPR tidak terima karena disebut beberapa anggotanya intervensi dan terlibat. Ini ada arogansi DPR dimana DPR ternyata melihat KPK adalah institusi yang menggangu, mungkin mengganggu kerja mereka, performa citra mereka di publik," kata Almas saat memberikan keterangan pers Catatan Akhir Tahun ICW 2017, Kalibata, Jakarta Rabu (27/12/2017).
Sikap DPR terhadap KPK tidak terlalu mengejutkan.
Pasalnya sejak KPK berdiri, sudah banyak anggota DPR RI yang dijebloskan ke penjara.
Baca: Jabatan Airlangga Sebagai Ketua Umum Golkar dan Menteri Perindustrian Bisa Saling Menguatkan
Selain itu, tahun ini saja, sudah ada 25 kepala daerah yang belatar belakang partai politik dan anggota DPRD yang tersangkut kasus korupsi.
Untuk DPR RI, enam orang anggota DPR RI harus berurusan dengan KPK.
Angka ini merupakan peningkatan dibandingkan tahun 2014, 2015 dan 2016.
Jumlah ini menjadikan anggota DPR RI sejak periode 2014 menjabat menjadi 13 orang yang tersangkut korupsi.