Kekerasan Seksual Dominasi Kekerasan Terhadap Anak di Tahun 2017
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendapat laporan sebanyak 2.737 kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2017.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendapat laporan sebanyak 2.737 kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2017.
Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut sebagian besar dari kasus yang dilaporkan, yaitu 52 persen (1.424 kasus) merupakan kekerasan seksual terhadap anak.
“Dari 2.737 kasus yang dilaporkan menghasilkan 2.848 korban yang 52 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual disusul kekerasan fisik sebanyak 30 persen (825 kasus), kekerasan psikis 17 persen (477 kasus), dan kekerasan bentuk lainnya sebanyak 11 kasus atau 1 persen,” ujar Arist saat ditemui di Kantor Komnas Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (27/12/2017).
Baca: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, 2 Letusan Terjadi Hari Ini
Arist melanjutkan dari 1.424 kasus kekerasan seksual yang terjadi, kasus sodomi menjadi yang terbanyak yaitu 771 kasus (54 persen), pencabulan sebanyak 511 kasus (36 persen), perkosaan sebanyak 122 kasus (9 persen), dan ‘incest’ sebanyak 20 kasus (1 persen).
Lebih mirisnya lagi menurut Arist, dari 2.848 korban kekerasan anak, sebagian besar merupakan anak laki-laki yaitu 1.698 korban (59 persen), perempuan sebanyak 1.131 anak (40 persen), dan tidak diketahui yakni masih berupa janin sebanyak 19 anak (1 persen).
Baca: KPK Janji Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak
Dari segi usia 110 anak berada di rentang usia 0-5 tahun (4 persen), 1.629 anak pada usia 6-12 tahun (57 persen), serta 1.109 anak pada rentang usia 13-18 tahun (39 persen).
Secara strata ekonomi, anak dari kelas menengah menjadi korban paling banyak yaitu 1.805 anak (63 persen), kalangan bawah sebanyak 712 anak (25 persen), dan anak kalangan atas sebanyak 41 anak (1 persen).
“Sementara secara pendidikan anak yang sedang menempuh pendidikan TK atau SD menjadi korban terbanyak yaitu 1.443 anak (51 persen), SMA sebanyak 513 anak (18 persen), SMP sebanyak 498 (17 persen), putus sekolah sebanyak 13 anak serta tidek diketahui sebanyak 381 anak (13 persen),” ungkapnya.
Baca: Sepanjang 2017, Hanya PT DGI yang Dijerat KPK Jadi Tersangka Korporasi
Dari jumlah kasus yang diungkapkan di atas, Arist menegaskan bahwa Komnas Anak setiap bulan menerima sekitar 210 pengaduan mengenai kekerasan terhadap anak.
“Secara kuantitas makin tinggi dan ragam jenis kekerasannya juga meningkat. Sebarannya juga merata baik di desa maupun di kota. Rumah dan lingkungan sekolah serta lingkungan sosial kini sudah tidak ramah lagi pada anak, di mana sebenarnya tiga lingkungan itu menjadi benteng perlindungan dari kekerasan anak,” tuturnya.
Untuk mengatasinya Arist meminta baik dari pihak keluarga, masyarakat, dan sekolah menjadi tempat berlindung yang aman bagi anak.
“Keluarga harus lah harmonis di mana anak bisa memperoleh apresiasi, kemudian kami juga dorong pemerintah desa untuk membuat kelompok kerja ramah anak serta mengembalikan pendidikan Pancasila ke dalam sekolah karena melalui Pancasila kita diajarkan toleransi dan saling menghargai antarwarga Indonesia baik muda maupun tua,” katanya.