Jika Terbukti Selingkuh, Polisi yang Tertangkap Saat Berbuat Mesum di Lampung Akan Ditindak Tegas
Kedua polisi itu diduga selingkuh saat harus menjalankan tugas pengamanan hari raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan bahwa dua anggota Polres Lampung Utara, yakni Brigadir RV dan Brigadir TJ (Polwan) akan diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan perselingkuhan.
Kedua polisi itu diduga selingkuh saat harus menjalankan tugas pengamanan hari raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Mereka ketahuan sedang berduaan di kamar salah satu hotel. Padahal, Brigadir RV yang bertugas di Satnarkoba Polres Lampung Utara itu telah beristri.
Baca: Bukan Pengedar dan Dianggap Hanya Pemakai Narkoba, Tio Pakusadewo Akan Direhabilitasi
"Bila terbukti akan kami kenakan saksi tegas jelas karena ditempat kami (Polri) ada mekanisme kode etik profesi, sidang disiplin," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Iqbal menyayangkan perilaku kedua polisi tersebut. Menurut Iqbal hal ini terjadi ketika Polri tengah melaksanakan tugas khusus atau mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Apalagi saat melaksanakan tugas khusus, inikan tugas khusus," tegas Iqbal.
Untuk saat ini, dikatakan Iqbal, kedua polisi itu tengah dilakukan pembinaan di Polda Lampung.
"Kami akan periksa kenakan sanksi sesuai mekanisme," ujar Iqbal.
Diketahui sebelumnya, kedua polisi itu tertangkap basah sedang asyik mesum di kamar Hotel Graha Wisata di Desa Kali Bening, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara pada Senin 25 Desember 2017, sekira pukul 12.00 WIB.