JPU KPK Minta Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi e-KTP yang Jerat Setnov
JPU pada KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar perkara kasus korupsi e-KTP yang jerat Setnov.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar perkara kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat terdakwa Setya Novanto supaya dilanjutkan.
Ahmad Burhanudin, salah satu JPU pada KPK, mengatakan surat dakwaan yang dibacakan tim JPU pada KPK di sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat terdakwa Setya Novanto, pada 13 Desember 2017 lalu sudah memenuhi ketentuan hukum.
"Berdasarkan uraian kami berpendapat bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada sidang 13 Desember telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Oleh karena itu keberatan penasehat hukum terdakwa yang disampaikan 22 Desember 22 Desember 2017 harus dinyatakan ditolak," tegas Ahmad Burhanudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Baca: Jaksa KPK: Audit BPKP Dapat Menjadi Alat Bukti Kasus e-KTP
Selanjutnya, pihak JPU pada KPK memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan:
1. Menolak keberatan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.
2. Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada 13 Desember telah memenuhi syarat dalam KUHAP.
3. Menetapkan untuk melanjutkan perkara ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.
Sementara itu, Yanto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP itu, mengatakan majelis hakim akan membahas kelanjutan perkara itu di persidangan pada Kamis pekan depan.
"Selanjutnya, majelis akan mengambil putusan sela yang diagendakan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4," kata Yanto.