Ketua MA Akan 'Binasakan' Hakim dan Pegawai yang Tidak Bisa Dibina
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan tegas kepada para hakim dan segenap aparatur peradilan untuk tidak terlibat dalam korupsi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan tegas kepada para hakim dan segenap aparatur peradilan untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan pihaknya lebih memilih untuk 'membinasakan' kepada para pegawai yang tidak bisa mematuhi aturan.
Dibinasakan maksud Hatta adalah tentu saja dipecat dengan tidak hormat. Khusus para hakim, Hatta meminta agar para wakil Tuhan itu senantiasa berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca: Razia BPOM di Yogya, Petugas Temukan Mie Kuning Kadaluarsa
"Sebenarnya kita ini sebenarnya sudah sangat sering mengeluarkan peringatan, memberikan pembinaan untuk selalu mengingatkan selalu mewanti-wanti para aparat supaya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang melanggar kode etik hakim," kata Hatta saat acara 'Refeleksi Ahir Tahun' di kantornya, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Hatta Ali menuturkan tidak mungkin seluruh aparatur pengadian dari hakim sampai pegawai yang berjumlah 30.000 orang diawasi 24 jam setiap hari.
"MA juga ada batasnya. Kita mengultimatum mereka. Kalau masih melakukan kesalahan-kesahalan yang melakukan fatal, kami jangan disesali kalau memberhetnikan mereka sebagai pegawai," kata Hatta Ali.
Pemecatan, lanjut Hatta, merupakan suatu kesalahan yang tidak bisa lagi ditolerir. Dengan kata lain, Hatta mengatakan pemecatan tidak akan diberikan kepada hakim atau pegawai yang melakukan kesalahan kecil.
Mahkamah Agung, kata dia, selalu mengukur data kesalahan dan sanksi yang akan dijatuhkan. Prinsip itu, sama dengan saat majelis hakim memvonis seorang terdakwa setelah menimbang aspek memberatkan dan meringankan.
"Kita pun juga manusia yang penuh kebijaknsaan, penuh naluri. Kalau ada hakim yang melakukan kesalahan yang tidak terlalu fatal kesalahan kecil maka tidak mungkin kita binasakan," beber Hatta Ali.
Hatta mengungkapkan tahun 2017 adalah tahun pembersihan institusi peradilan.
Sepanjang tahun ini, dua hakim dan satu panitera pengganti telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat korupsi. Penangkapan tersebut disebut Hatta sebagai hasil pertukaran informasi dengan lembaga antirasuah itu.